slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Eks Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Medan, CNN Indonesia --

Eks Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, dituntut 5 tahun penjara. Dia dianggap bersalah dalam kasus korupsi angsuran perumahan rakyat (KPR) nan merugikan negara Rp1,23 miliar.

"Menuntut agar terdakwa Johanes Catur Subakti dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Tri Handayani saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/1) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, JPU juga menuntut Heri Ariandi, selaku debitur selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Heri Ariandi bayar duit pengganti sebesar lebih dari Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam pemisah waktu nan ditentukan, kekayaan barang terdakwa bakal disita dan dilelang jaksa.

"Apabila nilai kekayaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas JPU.

JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai perihal nan memberatkan. Adapun perihal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat norma terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan alias pledoi pada sidang lanjutan nan dijadwalkan pekan depan.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermulai pada Januari 2013, ketika Heri Ariandi mengusulkan permohonan KPR ke Bank Sumut KCP Melati Medan untuk pembelian satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan.

Nilai angsuran nan diajukan mencapai Rp2 miliar, padahal nilai jual beli rumah tersebut, berasas kesepakatan dengan pemilik, hanya sebesar Rp900 juta. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. 

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru