Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar turut mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa kedudukan ketua umum partai politik dibatasi maksimal hanya dua periode kepengurusan dalam UU Partai Politik.
Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini mengamini bahwa pembatasan masa kedudukan krusial agar sirkulasi kepemimpinan di internal partai melangkah sehat.
"Jadi saya setuju jika masa kedudukan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar perihal itu sudah biasa," kata Yahya saat dihubungi, Jumat (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut dalam praktiknya masa kedudukan ketua umum di Golkar selama ini hanya bisa memimpin dua periode. Sehingga, kata Yahya, usulan itu tak mengagetkan bagi Golkar.
Menurut dia, pembatasan itu perlu agar kekuatan partai tidak bertumpu alias berjuntai pada sosok figur tertentu, sehingga bisa mendorong proses kaderisasi dan regenerasi dalam tubuh partai.
Apalagi, kata Yahya, sejumlah info menyebut nomor pemilih dari generasi milenial dan gen Z pada 2029 mencapai 60-70 persen dari total pemilih. Meksi begitu, Yahya mengatakan partainya menyerahkan wacana tersebut kepada masing-masing partai.
"Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai2 politik pada waktu pembahasan perubahan uu politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," ujarnya.
Selain Golkar, PKS juga mendukung usulan KPK untuk membatasi masa kedudukan ketua umum. Bahkan, mereka mengaku telah menerapkan pembatasan itu dalam patokan internal.
Bukan hanya ketua umum alias presiden partai, namun juga majelis syuro dan majelis pertimbangan pusat (MPP).
"Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan ketua tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan kedudukan bukan perihal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ujar Ketua MPP PKS, Mulyanto.
Namun, sebagian besar partai lain di DPR menolak usulan tersebut. Mereka menganggap penentuan ketua umum partai merupakan otonomi internal dan menyebut KPK telah melampaui kewenangan.
"Usulan KPK ahistoris lantaran pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/ 2025 nan isinya menolak permohonan pembatasan masa kedudukan ketua umum partai politik," kata personil Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin saat dihubungi, Kamis (23/4).
Usulan KPK tertuang dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 nan dirilis pada 17 April lalu. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga-lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.
KPK total mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan parpol, salah satunya revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar masa kedudukan ketua umum dibatasi hanya maksimal dua periode kepengurusan.
Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan, sistem kaderisasi, syarat pencalonan, hingga tata kelola keuangan.
(fra/thr/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·