slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Ibu Tiri Nizam Bocah Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan Hingga Tewas

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan ibu tiri korban, TR, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan bentuk dan psikis hingga anak tirinya NS alias Nizam meninggal dunia. 

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah interogator mendalami perkara kematian Nizam.

"Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan nan terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, ialah saudari TR nan merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik bentuk maupun psikis," ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebuah kebenaran mengejutkan terungkap dari penyidikan. Penyiksaan oleh TR diduga sudah berjalan selama bertahun-tahun.

Samian menyebut, korban Nizam sudah mengalami penganiayaan sejak 2023. Bahkan, pada November 2024, sempat ada laporan polisi namun berhujung damai.

"Kekerasan nan dialami ya kekerasan bentuk biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal berbareng dengan TR ini," jelas Samian membeberkan corak penyiksaan nan dialami korban.

Terkait motif, Samian menyebut tersangka TR menggunakan dalih pendisiplinan anak sebagai pembelaan.

"Untuk motifnya sendiri tetap kita dalami, lantaran ini sebagai orang tua ya, berkilah mendidik anaknya. Seperti itu," tambahnya.

Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan berat.

"Kita tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Samian.

Terkait adanya dugaan korban dipaksa meminum air panas pada kejadian terbaru, Samian menegaskan bahwa interogator tetap melakukan pendalaman.

"Penyidik bekerja ahli dengan mengumpulkan perangkat bukti secara scientific crime investigation nan tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," tutupnya.

Baca selengkapnya di sini...

(tim/wis)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru