slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Indef Dorong Perusahaan Batu Bara Kena Pajak 'durian Runtuh'

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendorong penerapan pajak untung tak terduga (windfall tax) pada perusahaan batu bara di tengah lonjakan nilai daya global.

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, windfall tax merupakan corak pajak unik nan dikenakan pada pendapatan nan tak terduga alias di luar perkiraan nan diperoleh oleh suatu industri alias perusahaan tertentu.

Windfall tax bermaksud mengambil potensi penerimaan tambahan akibat lonjakan nilai komoditas alias situasi pasar nan menguntungkan secara tiba-tiba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ekonom INDEF Ariyo DP Irhamna menilai instrumen tersebut diperlukan ketika nilai minyak bumi meningkat dan berakibat pada komoditas daya lain seperti batu bara.

"Tanpa instrumen penangkap windfall, sebagian besar rente ekonomi lolos dari kas negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).

Ia mencontohkan blokade Selat Hormuz oleh AS sejak 13 April 2026 sempat mendorong Brent menembus US$100 per barel.

Pada saat nan sama, Harga Batubara Acuan (HBA) juga naik ke US$103,43 per ton pada periode II April 2026.

Menurut Ariyo, pola lonjakan nilai komoditas seperti ini pernah terjadi sebelumnya.

Pada 2022, nilai Newcastle Coal melonjak 486 persen dibandingkan level 2020. Kenaikan tersebut membikin margin perusahaan batu bara berubah dari minus 0,60 persen pada 2020 menjadi 22,43 persen pada 2021.

"Saat itu pun Indonesia tidak mempunyai instrumen windfall tax," ujar Ariyo.

Merujuk simulasi counterfactual dalam policy brief, Ariyo menyebut pada 2022 saat nilai komoditas mencapai puncaknya, skema Profit Resource Rent Tax (PRRT) berpotensi menambah penerimaan sekitar Rp223 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari Rp192 triliun dari batu bara dan Rp31 triliun dari migas, setara 1,14 persen PDB.

Secara rata-rata sepanjang 2017 hingga 2024, potensi penerimaan nan tidak tertangkap diperkirakan mencapai Rp67 triliun per tahun.

Ariyo menilai persoalan utama terletak pada rezim royalti nan tetap berbasis pendapatan kotor, bukan keuntungan. Pada 2022, saat nilai batu bara mencapai US$345 per ton, negara hanya menangkap 10 persen-15 persen rente ekonomi.

Sebaliknya, ketika nilai turun ke US$61 per ton pada 2020, royalti berbasis pendapatan kotor justru menggerus margin perusahaan hingga 30-80 persen dari rente.

"Pemerintah tidak optimal menangkap rente ekonomi saat nilai tinggi, sementara saat nilai rendah, royalti berbasis pendapatan kotor justru menekan margin perusahaan nan sudah tipis," ujar Ariyo.

Analisis dalam policy brief tersebut juga menghitung elastisitas PNBP SDA sektoral terhadap perubahan nilai komoditas pada periode 2013 hingga 2023.

Kemudian, simulasi counterfactual agregat dengan info realisasi PNBP SDA, perjanjian cost recovery migas, dan nilai komoditas referensi selama periode 2009 hingga 2023 untuk mengestimasi potensi penerimaan seandainya PRRT sudah berlaku. Dari kajian tersebut, terdapat empat temuan utama.

Pertama, PRRT hanya memungut saat nilai tinggi. Skema ini berkarakter countercyclical, ialah penerimaan meningkat saat boom dan nol saat nilai rendah.

Pada 2022, saat Newcastle Coal rerata US$344,9 per ton, simulasi menghasilkan penerimaan puncak.

Sementara pada 2015, 2016, dan 2020 ketika nilai berada di kisaran US$58 per ton-US$66 per ton, simulasi menghasilkan nol sehingga perusahaan tidak terbebani saat margin tipis.

Kedua, transmisi harga-penerimaan bekerja, tetapi timpang. Elastisitas penerimaan SDA saat boom mencapai 1,17, sedangkan saat bust hanya 0,35.

Mekanisme sticky cost recovery dalam perjanjian PSC migas memperparah ketimpangan ini, ialah biaya nan sudah di-recover tidak turun proporsional saat nilai jatuh, sehingga bagian kontraktor membesar di fase bust.

"PRRT bukan untuk memperbaiki transmisi nan sudah berjalan, melainkan untuk menangkap rent super-normal nan lolos dari sistem royalti," ujar Ariyo.

Ketiga, pedoman penerimaan bergeser ke minerba, rezim fiskalnya tetap era migas. Komposisi PNBP SDA sudah berubah secara struktural, tetapi instrumen fiskalnya belum menyesuaikan.

Pangsa migas turun dari 90,5 persen pada 2009 menjadi 48,3 persen pada 2024. Sebaliknya, nonmigas nan didominasi batu bara naik dari 9,5 persen menjadi 51,7 persen

"Pergeseran ini bukan hasil strategi, melainkan akibat pasif turunnya produksi minyak domestik. Instrumen fiskal nan dirancang untuk era migas sekarang diterapkan pada ekspansi minerba tanpa adaptasi," ujar Ariyo.

Keempat, kreasi PRRT dinilai tidak mengganggu investasi. Ambang pemisah ditetapkan pada tingkat pengembalian investasi (ROI) 15 persen. Proyek dengan untung di bawah pemisah tersebut tidak dikenakan PRRT.

Di atasnya, tarif progresif 20 persen bertindak untuk porsi rente setara 1-2 kali threshold ROI, dan 40 persen untuk porsi rente di atas 2 kali threshold.

Pengalaman Australia dan Norwegia membuktikan pajak rente tinggi kompatibel dengan investasi hulu jangka panjang, selama threshold menjaga normal rate of return.

"Kontrak melangkah dilindungi grandfather clause. PRRT hanya bertindak prospektif bagi perjanjian baru," ujar Ariyo.

Ia menekankan instrumen royalti progresif nan ada (PP 18/2025 untuk batubara, PP 19/2025 untuk mineral) tetap berbasis pendapatan kotor, bukan profit.

PRRT berbasis economic rent secara teoritis lebih unggul lantaran tidak mendistorsi insentif produksi. Sementara RUU PRRT disiapkan melalui jalur legislatif (UUD Pasal 23A), pemerintah dapat segera menerbitkan PP pelengkap nan menambahkan utilisasi kapabilitas dan keuntungan proxy ke formula royalti nan ada.

Siklus windfall komoditas disebut bakal terus berulang. Seluruh penerimaan PRRT dialokasikan ke Revenue Stabilization Fund terpisah dari kas negara, dengan sasaran 3 persen PDB dalam lima tahun pertama dan sistem penarikan saat penerimaan SDA turun lebih dari 20 persen dari rerata tiga tahun.

Tanpa instrumen penangkap rente, Indonesia bakal kembali menghadapi pola nan sama, ialah merelakan 85-90 persen rente ekonomi saat nilai melonjak, lampau kehilangan alas fiskal saat nilai anjlok.

"Pertanyaannya bukan apakah siklus berikutnya bakal datang, melainkan apakah arsitektur fiskal Indonesia sudah siap menghadapinya," ujar Ariyo.

[Gambas:Youtube]

(dhz/sfr)

Add as a preferred
source on Google

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru