slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Ini Argumen Nikita Mirzani Ajukan Banding Vonis 4 Tahun Penjara

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma Nikita Mirzani menjelaskan argumen mereka mengusulkan banding atas vonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.

Menurut Galih Rakasiwi selaku pengacara Nikita, mereka mengusulkan banding lantaran merasa ada banyak kekeliruan dalam putusan tersebut, dan sedang mereka susun dalam memori banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya poin-poin daripada isi dari memori banding mengenai daripada nan ada kekeliruan-kekeliruan mengenai daripada keputusan nan sudah diputuskan kemarin ya, tanggal 28 Oktober," kata Galih.

"Jadi ya seputar itu aja kelak ada beberapa poin-poin nan bakal kita masukkan mengenai memori banding kita," lanjutnya seperti diberitakan detikHot pada Selasa (4/11). "Ya kekeliruannya kan dari 27B, 27B ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Nah, seperti itu. Jadi mengenai kekeliruannya di situ."

"Karena kan berasas bukti, berasas saksi. Saksi kita itu satu pun tidak ada dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk daripada saksi, saksi ahli, itu juga tidak ada. Makanya kita bakal mempertanyakan hal-hal tersebut. Seputar itu aja nanti."

Nikita Mirzani sebelumnya memastikan bakal ajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Dalam sidang vonis, dia tak terbukti melakukan TPPU seperti nan didakwakan.

Nikita Mirzani mengatakan tak ada nan perlu disesali atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Lagipula, katanya, tetap ada tahapan mengusulkan banding hingga kasasi nan bisa dia ajukan di kemudian hari.

"Kecewa? Enggak juga sih, biasa aja sih. Tapi jika banding, pasti ya," kata Nikita Mirzani. "Semuanya ya, kelak kita tinggal, apa namanya, lawyer juga punya upaya nan lain lantaran dari sini tetap ada banding, tetap ada kasasi, PK (peninjauan kembali), kita lihat saja nanti."

Kasus bermulai saat Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU. Saat itu, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pemerasan Rp4 miliar.

Dalam sidang vonis, Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa kewenangan mendistribusikan dan alias mentransmisikan info elektronik dan alias arsip elektronik.

[Gambas:Video CNN]

Nikita dinyatakan bermaksud menguntungkan diri sendiri alias orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran alias dengan ancaman bakal membuka rahasia, memaksa orang agar memberikan suatu peralatan nan sebagian alias seluruhnya milik orang tersebut alias milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama pengganti kesatu penuntut umum.

Sehingga, pengadil sepakat menjatuhkan balasan kepada Nikita Mirzani pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan andaikan pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Keputusan lainnya adalah menetapkan masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan. Menetapkan Nikita untuk tetap ditahan.

Nikita Mirzani sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak ditangkap 4 Maret 2025 atas perkara ini.

(end)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru