Jakarta, CNN Indonesia --
Hunian alias rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Namun lantaran harganya nan tinggi, tidak semua orang bisa membeli rumah secara tunai.
Sebagai salah satu solusi, Anda bisa mengusulkan Kredit Pemilikan Rumah alias KPR. Pastikan Anda sudah mengetahui syarat dan langkah ajukan KPR jika hendak membeli rumah dengan metode ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat dua jenis KPR nan bisa dimiliki oleh masyarakat berasas golongan tertentu, ialah KPR subsidi dan non-subsidi. Dengan metode KPR, perihal ini memungkinkan semua perseorangan dan badan upaya bisa mempunyai rumah.
KPR subsidi adalah program pemerintah nan menyediakan angsuran rumah dengan duit muka alias suku kembang nan ringan. Sementara KPR non-subsidi adalah program angsuran rumah tanpa adanya subsidi dari pemerintah.
Syarat dan langkah ajukan KPR
Dirangkum dari beragam sumber, berikut syarat dan langkah ajukan KPR subsidi dan non-subsidi nan perlu diperhatikan dan dapat menjadi panduan.
Syarat KPR subsidi
Berikut persyaratan umum pengajuan KPR subsidi.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun alias sudah menikah
- Masa kerja alias upaya paling sedikit 1 tahun
- Belum mempunyai rumah
- Belum menerima subsidi kepemilikan rumah sebelumnya
- Memenuhi pemisah penghasilan maksimal sesuai ketentuan. Setiap wilayah memiliki pemisah penghasilan berbeda-beda
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki Pajak Penghasilan (PPH)
- Usia tenaga kerja saat KPR lunas maksimal 60 tahun
- Usia tenaga ahli saat angsuran lunas maksimal 65 tahun
Syarat KPR penghasilan tetap non-subsidi
Berikut persyaratan umum pengajuan KPR non-subsidi bagi tenaga kerja berpenghasilan tetap.
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP suami alias istri
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat nikah alias cerai
- Fotokopi NNPWP pribadi
- Slip penghasilan alias penghasilan minimal 1 tahun terakhir
- Fotokopi rekening surat kabar pemohon
- Surat rekomendasi dari perusahaan
- Akta pisah kekayaan dari notaris
Syarat KPR penghasilan tidak tetap non-subsidi
Berikut ini persyaratan pengajuan KPR non-subsidi bagi pemohon dengan penghasilan tidak tetap.
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP suami istri
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah alias cerai
- Fotokopi NPWP pribadi
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Fotokopi tabungan dalam 6 bulan terakhir
- Surat pernyataan original angsuran kepemilikan properti
Cara pengajuan KPR
Setelah persyaratan pengajuan KPR baik subsidi maupun non-subsidi sukses dipenuhi, maka pemohon sudah dapat mengusulkan KPR. Berikut ii langkah pengajuan KPR nan kudu dilakukan.
1. Memilih rumah
Cara pengajuan KPR nan pertama adalah dengan terlebih dulu memilih rumah nan diinginkan.
Pilih developer nan sudah terpercaya dan mempunyai track record baik. Pastikan juga jika rumah tersebut bisa dibeli dengan sistem KPR.
2. Mengecek sistem pembiayaan rumah
Jika rumah sudah didapat, berikutnya adalah menanyakan gimana format pembiayaan rumah tersebut, seperti nilai rumah, sistem cicilan, duit muka (DP), dan biaya-biaya lainnya.
3. Membayar booking fee
Lakukan pembayaran booking fee sebelum mengusulkan KPR. Booking fee menjadi bukti pemesanan rumah. Tanyakan kepada developer patokan mengenai booking fee ini, lantaran tiap developer mempunyai aturannya sendiri.
4. Pengajuan KPR
Pengajuan KPR sudah bisa dilakukan. Anda bisa mengajukannya sendiri alias biasanya juga bakal dibantu oleh developer perumahan tersebut. Pastikan syarat pengajuan KPR telah dilengkapi, agar bisa segera dilakukan pemrosesan.
Kemudian pihak bank bakal melakukan pertimbangan terhadap dokumen-dokumen persyaratan nan sudah diserahkan.
Jika pengajuan KPR disetujui, maka pihak bank bakal memberikan Surat Persetujuan Kredit (SPK). SPK ini berisikan rincian jumlah pinjaman, suku bunga, dan tenor.
6. Penandatanganan akta kredit
Pihak bank bakal menjadwalkan waktu untuk proses penandatanganan akta angsuran antara pihak pemohon dengan pihak bank.
Setelah akta angsuran KPR ditandatangani, maka kedua belah pihak wajib untuk mematuhi ketentuan KPR nan telah disepakati bersama.
Itulah syarat dan langkah pengajuan KPR nan dapat dijadikan panduan. Semoga bermanfaat.
(ahd/juh)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·