slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Istri Para Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Datangi Dpr Minta Bantuan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Para istri dari terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) mendatangi DPR pada Kamis (23/4).

Mereka nan datang adalah istri dari Riva Siahaan, Windayati Wanayu; istri Maya Kusmaya, Verininta G Arman; istri Agus Purwono, Nina Anggraini; istri Edward Corne, Rorina Pakpahan; istri Yoki Firnandi, Utari Wardhani dan istri terdakwa Sani Dinar Saifuddin, Rahmi Alma F Adang.

Istri Riva Siahaan, Windayati Wanayu mengatakan kehadiran para istri terdakwa itu untuk meminta support keadilan ke Komisi III DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hari ini datang ke sini ke Komisi III DPR RI untuk memohon bantuannya dalam kasus suami-suami kami dalam mencari keadilan, lantaran suami-suami kami adalah terpidana tanpa pidana," kata Windayati.

Istri Maya Kusmaya, Verininta G Arman mengatakan suaminya dan terdakwa lain telah lama bekerja di Pertamina dan memulai pekerjaan mereka dari bawah. Ia mengatakan para terdakwa itu mengalami kriminalisasi. Ia juga menyebut mereka telah bekerja dengan baik selama ini.

Verininta menyinggung sejumlah pernyataan saksi nan pernah dihadirkan di persidangan ialah mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

"Mereka sudah bekerja dengan baik, dan itu bukan kata saya, tetapi berasas fakta-fakta persidangan dan saksi-saksi nan ada di persidangan. Bu Nicke dan Pak Ahok pun mengatakan pada masa kepemimpinan suami-suami kami, Pertamina untung," kata Verininta.

Ia mengatakan tindakan mendatangi DPR itu bukan untuk memihak koruptor, namun untuk mencari keadilan.

"Kami betul-betul memohon keadilan, kami di sini tidak memihak koruptor, kami memihak kebenaran, dan suami-suami kami tidak menerima sepeser pun," katanya.

Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pada Kamis (26/2).

Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Lalu Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

(yoa/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru