Jakarta, CNN Indonesia --
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membantah pernyataan pemerintah nan menilai organisasi itu tidak mempunyai legal standing alias kedudukan norma untuk menguji konstusionalitas Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Pers.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (6/10), pemerintah nan diwakili Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda, menilai Iwakum selaku pemohon tidak mempunyai legal standing alias kedudukan norma untuk menguji pasal tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat nan tidak berdasar dan keliru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iwakum tidak mempunyai legal standing dan menilai dalil multitafsir dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak berdasar adalah pandangan nan keliru," kata Ponco, usai persidangan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dikutip dari keterangan tertulis.
Menurutnya, pendapat tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap kewenangan konstitusional wartawan Indonesia.
Ponco menjelaskan Iwakum merupakan organisasi pekerjaan nan beranggotakan wartawan aktif nan setiap hari meliput fakta, mengawal hukum, dan bekerja untuk kepentingan publik.
"Mereka inilah nan sering diintimidasi, dipolisikan, apalagi digugat perdata hanya lantaran menjalankan tugas jurnalistik," ujarnya.
"Kami tegaskan, Iwakum berdiri atas dasar perjuangan profesi. Kami bukan lembaga fiktif, bukan golongan bayangan," imbuh Ponco.
Sementara itu, Ponco juga menilai dalil pemerintah nan mengatakan Pasal 8 UU Pers tidak multitafsir samaseperti menutup mata terhadap realita nan ada.
Faktanya, kata dia, hingga saat ini kriminalisasi terhadap wartawan tetap terus terjadi.
"Selama 25 tahun, Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebut adanya "perlindungan hukum" bagi wartawan. Tapi, perlindungan seperti apa? Dari siapa? Bagaimana mekanismenya? Tidak ada satu pun nan dijelaskan," katanya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan permohonan uji materi UU Pers nan diajukan Iwakum itu adalah corak perlawanan moral terhadap rezim nan semakin kehilangan kepekaan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
"Bukannya mendengar aspirasi insan pers, pemerintah justru berlindung di kembali dalih norma sempit untuk menolak tanggung jawabnya melindungi pekerjaan nan menjadi penjaga kebenaran," ujarnya.
(yoa/dal)
[Gambas:Video CNN]