Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka buka bunyi usai pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo namalain Hary Tanoe, dihukum bayar denda sejumlah Rp531 miliar kepada perusahaan.
Jusuf berterima kasih dengan putusan tersebut. Menurut dia, selama ini dia telah difitnah dalam kasus ini.
"Alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi. Ini keputusan nan bagus," katanya ketika ditemui di instansi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusuf kemudian mengungkap poin nan paling krusial dalam putusan tersebut. Ia menggarisbawahi transaksi di sini adalah tukar menukar, bukan jual beli, lantaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bukan perangkat pembayaran nan sah.
Dalam putusan ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto menjelaskan perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nan berangkaian dengan transaksi surat berbobot pada tahun 1999, ialah pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar NCD nan diterbitkan oleh PT Bank Unibank, Tbk., nan di kemudian hari tidak dapat dicairkan.
"Dalam kebenaran persidangan terlampir bahwa NCD tidak dapat dipergunakan untuk membeli roti di Indomaret maupun Alfamart. Jadi, tukar-menukar. Clear itu," ujar Jusuf.
Ia mengaku sudah pesimis dalam perkara ini lantaran menurut dia pihak nan dihadapi adalah sosok nan besar.
Terkait dengan jumlah denda nan kudu dibayar Hary Tanoe dan MNC, Jusuf Hamka mengungkap pengacaranya menilai tetap diperlukan hitung-hitungan lebih lanjut.
Dalam putusan, Hary Tanoe selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II dihukum secara tanggung renteng bayar tukar rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah kembang 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas dan bayar tukar rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.
Menurut info nan dia dapat dari pengacaranya, nomor tersebut belum adil, sehingga dalam beberapa hari ke depan mereka bakal memberi pernyataan lagi.
"Menurut lawyer (pengacara), ini belum fair. Kemungkinan lawyer bakal mengambil suatu sikap nanti. Tunggu saja lawyer kita bakal dalam 1-2 hari ini memberikan pernyataan," ujar Jusuf.
Ia merasa selama ini ada banyak buzzer nan selalu menghina dan memfitnah dirinya. Bahkan, menurut Jusuf, dia juga pernah dikatakan sedang berhalusinasi.
"Kami tidak halusinasi. Ini fakta. Ini duit pemegang saham publik dan kami bertanggung jawab," ucap Jusuf.
Ia pun meminta pemegang saham publik CMNP tak khawatir. Jusuf menyebut ini adalah barangnya pemegang saham publik nan dikejar.
"Insyaallah, saya bakal minta izin kelak pemegang saham publik, tentunya setelah dipotong oleh lawyer fee dapatnya berapa, nan pasti jika kita dapat, orang-orang nan terdzalimi ini kita bayarin dulu semua," ujar Jusuf.
"Barang-barang nan pernah diambil oleh mereka, kita kembalikan. Misalnya ada stasiun-stasiun penyiaran nan diambil dengan tidak proper, kita kembalikan jika kita kelak sita semuanya. Ini urusan lawyer," imbuhnya.
Adapun putusan ini berasas putusan perkara nomor: 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst nan dijatuhkan pada Rabu, 22 April 2026.
"Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah kembang 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari rilis resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto pada Kamis ini.
Majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Fajar Kusuma Aji dengan pengadil personil Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Mereka dibantu oleh Panitera Pengganti Min Setiadhi.
Penggugat adalah PT CMNP dengan Tergugat I Hary Tanoe, Tergugat II PT MNC Asia Holding, Tbk, Turut Tergugat I Tito Sulistio, dan Turut Tergugat II Teddy Kharsadi.
Berikut petikan putusan komplit perkara tersebut:
Dalam Provisi: Majelis pengadil menolak tuntutan provisi Penggugat.
Dalam Eksepsi: Majelis pengadil menolak seluruh eksepsi para Tergugat.
Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dengan amar pokok sebagai berikut:
1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum nan menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah kembang 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000;
4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan alim pada putusan;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk bayar biaya perkara sebesar Rp5.024.000;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Jika dirupiahkan, US$28.000.00 setara dengan Rp481 miliar. Dengan demikian, total nan kudu dibayar adalah sekitar Rp531 miliar.
Pertimbangan Hukum
Majelis pengadil pada pokoknya beranggapan bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berbobot sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli.
Majelis menilai para Tergugat selaku pihak nan menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 nan telah berkekuatan norma tetap.
Majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin norma nan menembus alias membuka tabir perusahaan), sehingga tanggung jawab norma nan semestinya terbatas pada perseroan beranjak ke kekayaan pribadi pemegang saham, direksi, alias komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Tergugat I, dengan pertimbangan bahwa perbuatan nan dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan iktikad tidak baik nan memanfaatkan nama korporasi.
Terhadap tuntutan tukar rugi materiil dengan kalkulasi kembang majemuk 2 persen per bulan, majelis tidak mengabulkan kalkulasi tersebut lantaran dinilai hipotetis dan tidak proporsional, dan menetapkan kembang wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.
Tuntutan duit paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan yurisprudensi MA nomor: 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.
Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihak nan tidak menerima putusan ini berkuasa mengusulkan upaya norma banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukumacara perdata nan berlaku.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim berasas kebenaran persidangan, perangkat bukti nan diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan nan berlaku," ucap Sunoto.
Bersambung ke laman berikutnya...
Add
as a preferred source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·