slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kasus Satelit, Saksi Klaim Diperintah Dirjen Kuathan Teken Cop Navayo

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Penandatanganan Certificate of Performance (CoP) Navayo International AG disebut atas perintah Ditjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) di kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.

Hal tersebut disampaikan personil engineering pada tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT, Jon Kennedy Ginting dalam persidangan di PN Militer Tinggi II Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Ginting mengaku diminta Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan) nan saat itu dijabat oleh Mayjen TNI Bambang Hartawan untuk menandatangani CoP Navayo International AG pada 2016. Dokumen CoP Navayo itu merupakan perjanjian nan dibutuhkan sehingga terbit surat tagihan alias invoice dari Navayo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"CoP nan pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan," ujar Ginting.

"Dirjen Kuathan, waktu itu dijabat pak Mayjen Bambang Hartawan," imbuhnya.

Dalam kasus ini Navayo tercatat empat kali mengirimkan peralatan sesuai tagihan pembayaran nan diajukan ke Kemhan. Surat tagihan nan ditandatangani Ginting itu kemudian disebut telah sesuai dengan milestone nan ada di perjanjian dan memenuhi syarat untuk dibayar.

Kendati demikian, Ginting tidak melaporkan dua invoice awal kepada eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ginting berdasar bahwa perjanjian baru efektif setelah ada duit muka sebesar 15 persen dan agunan penyelenggaraan 5 persen nan diberikan oleh Navayo. Sedangkan adanya CoP itu disebut tidak berimplikasi hukum, lantaran tidak masuk dalam klausul perjanjian dengan Navayo.

Selain itu, dia mengatakan dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa sepanjang anggaran tidak tersedia, maka tagihan dalam invoice tersebut tidak bisa ditagih.

Ihwal argumen penandatanganan CoP, kata dia, sebagai 'itikad baik' terhadap Navayo nan meminta bukti performa perusahaan untuk mengusulkan pinjaman di Hungaria melalui Bank Zrt.

"Latar belakang peralatan itu dikirim ke Indonesia itu adalah permintaan Navayo untuk mereka bisa menunjukkan prestasi kerja kepada Bank," ujar Ginting.

Ginting kemudian ditanya oleh Majelis Hakim Nur Sari Baktiana Ana apakah mempunyai kewenangan untuk menandatangani arsip single factory notice nan menghasilkan CoP sehingga membikin Navayo berkuasa menagih invoice.

Hakim Nur Sari menekankan bahwa niat baik nan disampaikan Ginting itu tidak cukup lantaran akhirnya dimanfaatkan oleh Navayo untuk kepentingan bisnisnya.

Majelis Hakim kemudian meminta arsip itu menjadi peralatan bukti kepada oditur militer. Pasalnya berasas arsip tersebut berimplikasi Kemhan digugat Navayo dalam pengadilan Arbitrase di Singapura nan dalam putusannya Indonesia kalah dan wajib bayar hutang sesuai perjanjian sekaligus bunganya.

"Itu lantaran (dokumen) menunjukkan bahwa saya ini punya kerjasama dengan Kemhan. Tapi dia tidak memberitahukan bahwa perjanjian dengan Kemenhan adalah perjanjian bersyarat," jelas Hakim Nur Sari.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meskipun tidak mempunyai alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Leonardi disebut menandatangani perjanjian pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai US$495 juta. Tindakan tersebut dinilai melanggar patokan lantaran dilakukan tanpa kesiapan anggaran negara.

Jaksa menyebut proyek itu kemudian bermasalah lantaran pemerintah dinilai tidak memenuhi tanggungjawab pembayaran. Tidak dibayarkannya tanggungjawab ini membikin Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC).

Putusan arbitrase tersebut menimbulkan tanggungjawab pembayaran bagi negara senilai US$ 20.901.209,9 ditambah kembang US$483.642,74. Adapun jika dikonversi menjadi rupiah berasas kurs Desember 2021 maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru