CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 14:33 WIB
Ahmad Sahroni menerima keputusan MKD nan mengnon-aktifkannya selama 6 bulan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengaku menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) nan menjatuhkan hukuman nonaktif enam bulan kepada dirinya pada Rabu (5/11).
Sahroni mengaku menerima keputusan MKD dengan lapang dada, dan bakal mengambil pelajaran untuk lebih baik ke depan.
"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa nan sudah terjadi. Dan ke depan, saya bakal belajar untuk lebih baik lagi," ujar Sahroni saat dihubungi, Rabu (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKD dalam sidang putusan menyatakan Sahroni telah terbukti melanggar kode etik. Penonaktifan tersebut terhitung sejak dia dinonaktifkan sebelumnya berasas keputusan DPP Partai NasDem per 31 Agustus lalu.
"Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan bertindak sejak putusan ini dibacakan nan dihitung sejak penonaktifan nan berkepentingan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ucap Wakil Ketua MKD Adang Darajatun dalam putusan.
Selama masa penonaktifan itu, MKD juga memutuskan Sahroni dan empat teradu lain: Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya), tak mendapat kewenangan finansial baik penghasilan maupun tunjangan dari DPR.
"Teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan kewenangan keuangan," kata Adang Daradjatun.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai pernyataan Sahroni nan diadukan ke MKD tidak bijak. Pernyataan itu merujuk saat Sahroni menyebut usul pembubaran DPR sebagai 'orang tolol'.
"Seharusnya teradu lima, Ahmad Sahroni menangfapi dengan pemilihan kata nan layak dan bijaksana. Tidak menggunakan kata-kata nan tidak pas," kata pengadil MKD, Imron Amin.
(thr/har)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·