Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan bakal menunda pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya.
Penundaan berkarakter sementara, paling tidak hingga krisis dunia berakhir. Keputusan ini juga menjadi jawaban atas pengarahan nan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
"Ya, saya kan sudah perbincangan dengan Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat info menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis dunia berakhir," kata Dedi melansir detik.com, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut KDM, sapaan berkawan Dedi, pembebasan pajak tersebut berkarakter sementara guna merangsang penggunaan daya terbarukan di tengah situasi bumi nan sedang tertekan, terutama pascaeskalasi ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi juga menegaskan kebijakan ini bakal ditinjau kembali secara berkala. Jika kondisi ekonomi sudah stabil dan ancaman krisis mereda maka instrumen pajak untuk kendaraan listrik diberlakukan.
"Nanti jika ekonominya sudah normal, krisis dunia sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah," ujar KDM.
KDM sebelumnya menjadi pemimpin wilayah nan dengan lugas menyambut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Pada patokan tersebut menetapkan kendaraan listrik sebagai objek PKB dan BBNKB. Sedangkan pada patokan sebelumnya kendaraan listrik secara spesifik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Namun besar alias kecilnya pengenaan PKB dan BBNKB ini diserahkan kepada Pemprov.
Keputusan ini dianggap langkah tepat oleh KDM karena bisa menambah saldo pendapatan daerah. Menurut dia seluruh pengguna kendaraan bermotor, termasuk nan berbasis baterai merupakan pengguna jalan.
"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap KDM, dikutip dari situs Pemprov Jabar Selasa (21/4).
Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia memberi insentif fiskal bagi kendaraan listrik, berupa pembebasan hingga pengurangan pajak daerah.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·