slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kejagung Dalami Jaksa Minta Uang Di Kasus Korupsi Kemenaker

Sedang Trending 8 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal mendalami keterangan saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 nan menyebut ada jaksa meminta duit hingga Rp6 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut keterangan saksi dalam persidangan itu bakal diverifikasi terlebih dulu untuk mengetahui kebenarannya.

"Itu kan terungkap di sidangnya KPK jika enggak salah. Nanti bakal menjadi masukan buat kami, apakah info itu betul alias tidaknya, bakal kita dalami," jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya advokat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer namalain Noel, Munarman, membacakan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) Gunawan Wibiksana pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2).

Mulanya Munarman menanyakan soal pertemuan antara terdakwa Hery Sutanto dengan terdakwa Irvian Bobby Mahendro. Gunawan nan saat itu merupakan Sekretaris Pribadi Hery mengaku mendengar percakapan Antara Hery dan Bobby nan menyebut kata 'Tiarap kita Pak Direktur'.

"Ini sekarang pertanyaan di BAP Saudara nomor 25, eh 24 dulu. Jawaban Saudara ya. Ini Saudara jawab nih, tadi Saudara tidak tahu kata tiarap itu apa, tapi nomor 24 BAP kerabat saya bacakan agar kerabat ingat ya. 24A jawaban Saudara: Bahwa pada awal bulan Oktober 2024 saya menyaksikan dan mendengar langsung pada saat kerabat Irfian Bobi Mahendra Putra melapor kepada kerabat Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan K3 dengan mengatakan 'Tiarap kita Pak Direktur.' Ya? Direkturnya maksudnya Direktur Bina Kelembagaan K3 ialah kerabat Hery Sutanto," kata Munarman.

"Kemudian nan dimaksud dari 'Tiarap kita Pak Dir', ini kerabat nan menjelaskan, adalah sepengetahuan saya lantaran masuknya Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3), sehingga nan semula biasa menerima duit non teknis dari PJK3, setelah adanya 'Tiarap kita Pak Dir' tidak bisa menerima duit dari PJK3 namun tetap meminta PJK3 merekap jumlahnya duit non teknis tersebut dari PJK3," lanjutnya.

Munarman lampau membacakan lanjutan BAP Gunawan nan menyebut 'udah kecium Kejaksaan Agung'. Munarman mendalami Gunawan mengenai maksud ucapan tersebut.

"Berarti saya bacakan saya ingatkan ya. Jadi jawaban kerabat itu: setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, pertemuan nan di atas tadi ini ya, kerabat Hery Sutanto menceritakan pertemuan tersebut kepada saya dan dengan mengatakan 'Duh Wan, udah kecium Kejaksaan Agung nan waktu pertemuan di Bidakara mengenai sertifikat K3. Pusing kepala saya Wan'. Itu. Ada cerita lain nggak dia? Kecium itu soal apa?" tanya Munarman.

"Nggak ada, hanya begitu saja ngomongnya. Lupa saya Pak," jawab Gunawan.

"Lupa. Ya nggak apa-apa lupa, ada di BAP kok," timpal Munarman.

Tak puas dengan itu, Munarman kembali membacakan BAP Gunawan. BAP itu menyebut soal pertemuan antara pihak Kemnaker dan Kejaksaan Agung.

"Nah ini saya bacakan lagi jawaban kerabat di nomor 26 ya. Nomor 26. Tadi kan sudah kecium Kejaksaan Agung nih. Nah sekarang nomor 26 jawaban kerabat nih ya. Dapat saya jelaskan bahwa pertemuan. Ini saya mau konfirmasi nih, tetap ingat nggak kerabat isi pertemuan itu dan apa pembicaraannya itu? 'Dapat saya jelaskan bahwa pertemuan antara pihak Kemenaker dengan pihak Kejaksaan Agung di instansi Kemenaker sebagai berikut: A. Bahwa betul ada pertemuan antara empat orang Kejaksaan Agung dengan kerabat Hery Sutanto dan kerabat Irfian Bobi Mahendra Putra di ruangan Direktur Bina Kelembagaan K3 lantai 7 gedung B Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tanggal 2 Desember 2024 sebagaimana chat di atas antara saya dengan Mei Wasuji. Kata Pak Hery 'Udah selesai Mei'. Tadi ada tamu dari Kejaksaan.'," kata Munarman.

"B-nya, pada sekitar sebelum dzuhur pada tanggal 2 Desember 2024 saya ditelepon WA oleh kerabat Aris Tri Widianto selaku pengawas ketenagakerjaan Kemenaker mengatakan bahwa temannya orang Kejaksaan Agung mau berjumpa dengan kerabat Hery Sutanto mengatakan 'Wan, ini ada orang Kejaksaan Agung temen gue katanya mau ketemu pak Dir lu nih udah di depan lift'. Betul itu kejadian?" lanjut Munarman.

"Betul," jawab Gunawan.

Munarman mengatakan BAP itu juga menerangkan jika Hery mengeluh ke Gunawan usai berjumpa dengan orang dari Kejaksaan tersebut. Gunawan menyebut Hery mengeluh lantaran ada orang Kejaksaan meminta duit senilai Rp 1,5 miliar.

"Di luar ruangan. Oke. Setelah pertemuan selesai orang Kejaksaan Agung pamit pulang dan kerabat Irvian Bobby Mahendra Putra kembali ke meja kerjanya. Kemudian kerabat Hery Sutanto mengeluh kepada saya. Ingat nggak kerabat keluhannya apa?" tanya Munarman.

"Ingat," jawab Gunawan.

"Apa? Jelaskan," pinta Munarman.

"Minta Rp 1,5 miliar," jawab Gunawan.

"Yang minta itu siapa?" tanya Munarman.

"Dari pihak Kejaksaan," jawab Gunawan.

Munarman kembali membacakan BAP Gunawan nan menyebut orang dari Kejaksaan meminta Rp 1,5 miliar untuk empat orang nan berfaedah jumlahnya Rp 6 miliar. Gunawan membenarkan BAP tersebut.

"Nah ini saya ini ya. Mengeluh kepada saya dengan mengatakan 'Wan, duh Kejaksaan minta duit per orang 1,5'. Per orang. Maksud per orang 1,5 adalah total nan kudu dibayarkan kepada orang Kejaksaan Agung adalah Rp 1,5 miliar dikali 4 orang nan datang sama dengan Rp 6 miliar. Ini betul keterangan saudara?" tanya Munarman.

"Betul keterangan saya," jawab Gunawan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan duit total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 alias sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Pemerasan terus bersambung hingga Noel menjadi Wamenaker. Noel, nan mengetahui pemerasan itu, meminta jatah Rp 3 miliar.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru