Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka bunyi mengenai pengakuan terdakwa kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief namalain Ibam nan mengaku diintimidasi oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyarankan agar Ibam melaporkan dugaan intimidasi nan dialami ke bagian pengawasan Kejagung.
Ia menyatakan andaikan memang betul terbukti ada intimidasi maka bakal dilakukan penindakan sesuai patokan dan ketentuan nan berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan saja buktikan jika intimidasi seperti apa dan silakan untuk melapor jika memang ada intimidasi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4).
"Sepanjang itu kami yakinkan bahwa interogator telah melakukan proses penegakan norma dengan sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Ihwal pengakuan Ibam soal namanya dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengawas Pengadaan, Anang menegaskan interogator telah menemukan bukti kuat saat kasus tersebut dalam proses penyidikan.
Oleh karenanya, dia menilai klaim Ibam tersebut sebagai kewenangan pembelaan terdakwa semata. Anang juga menyerahkan keputusan sepenuhnya terhadap Majelis Hakim.
Di sisi lain, dia meminta agar semua pembelaan nan dinyatakan pihak terdakwa disampaikan melalui sistem pembelaan di agenda pledoi. Sebab, persidangan hingga saat ini tetap terus berjalan.
"Kami sudah menyajikan berasas alat-alat bukti nan ada di persidangan dan sudah terungkap. Hak daripada nan berkepentingan untuk menyangkal, meyakinkan, silakan sepanjang itu kelak menjadi pertimbangan oleh majelis hakim," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa norma terdakwa Ibrahim Arief (Ibam), menyoroti sejumlah kejanggalan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tuntutan JPU dinilai melampaui dakwaan.
Kuasa norma Ibam, Boy Bondjol, menyebut tuntutan tersebut tidak hanya memberatkan kliennya, tetapi juga janggal lantaran melampaui pemisah maksimum pidana penjara nan lazim dijatuhkan dalam praktik peradilan.
"Hal ini sangat mengejutkan lantaran tuntutan terhadap pengguna kami jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya nan secara nyata menerima aliran biaya dari pengadaan ini," kata Boy, dalam konvensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).
Tim kuasa hukum, Ibam menilai ada sejumlah persoalan mendasar dalam bangunan tuntutan tersebut. Salah satunya, ihwal munculnya nomor Rp16 miliar sebagai dasar tuduhan memperkaya diri, nan disebut tidak pernah termuat dalam surat dakwaan.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·