slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kejati Dki Kembalikan Spdp Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan SPDP itu dikembalikan lantaran petunjuk jaksa tak kunjung dipenuhi oleh interogator Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," kata dia kepada wartawan, Jumat (24/4).

Dapot menerangkan tim interogator mempunyai batas waktu untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa nan tertuang dalam P19. Namun, hingga waktu habis, berkas perkara belum dikembalikan.

"Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan pemisah waktu nan ditentukan. Kan ada pemisah waktunya. Kita kirim P20 (waktu investigasi habis), P20 enggak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDPnya," tutur dia.

Lebih lanjut, Dapot menyebut dengan dikembalikannya SPDP, maka proses penanganan perkara bakal kembali dimulai dari awal. Dengan demikian, interogator Polda Metro Jaya kudu memulai kembali dengan mengirimkan SPDP baru andaikan mau melanjutkan kasus tersebut.

"Iya betul (kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru)," ucap dia.

Polda Metro Jaya diketahui menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Banner Microsite Haji 2026

Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 E dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

Namun, setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berfaedah dalam proses investigasi nan dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

(dis/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru