CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2026 15:51 WIB
Kemenkes mulai menerapkan kebijakan anyar berupa pencantuman label gizi 'nutri-level' pada pangan siap saji, utamanya minuman berpemanis. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menerapkan kebijakan baru berupa pencantuman label gizi 'nutri-level' pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis sebagai langkah menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 nan diterbitkan pada Selasa (14/4). Fokus utamanya adalah memberikan info nan lebih jelas kepada konsumen agar dapat memilih makanan dan minuman nan lebih sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, langkah ini diambil sebagai corak edukasi publik untuk mencegah beragam penyakit tidak menular nan dipicu pola konsumsi tidak sehat.
"Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian info dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji nan tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Budi dalam situs resmi Kemenkes, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, konsumsi GGL (gula, garam, dan lemak) berlebih berangkaian erat dengan meningkatnya akibat penyakit seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga glukosuria jenis 2.
Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk kandas ginjal naik lebih dari 400 persen menjadi Rp13,38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp2,32 triliun di tahun 2019.
Dalam patokan ini, pelaku upaya skala besar diwajibkan mencantumkan label Nutri Level pada produk makanan siap saji, khususnya minuman seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, hingga jus.
Label tersebut terdiri dari empat kategori mulai dari:
* Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua
* Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda
* Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning
* Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah
Informasi Nutri Level wajib dicantumkan di beragam media, mulai dari daftar menu, kemasan, brosur, hingga platform digital pemesanan makanan.
[Gambas:Video CNN]
Menkes menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari petunjuk Undang-Undang Kesehatan nan menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pencegahan penyakit.
"UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan alias produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelasnya.
Pada tahap awal, patokan ini tidak menyasar pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, alias restoran kecil.
Kemenkes berharap, dengan adanya label Nutri Level masyarakat dapat lebih sadar terhadap kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan maupun minuman nan dikonsumsi sehari-hari, sehingga akibat penyakit kronis dapat ditekan.
(nga/asr)
Add
as a preferred source on Google
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·