Jakarta, CNN Indonesia --
Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan segmen peserta BPJS Kesehatan yang dikhususkan hanya bagi masyarakat miskin dan tidak bisa berasas info dari Dinas Sosial.
Iurannya ditanggung pemerintah pusat dan wilayah sepenuhnya, sebagai corak tanggung jawab negara dalam menjamin kewenangan kesehatan seluruh warga. Namun, gimana jika BPJS BPI tiba-tiba tidak aktif?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila perihal tersebut terjadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI tetap bisa diaktifkan kembali dengan memenuhi ketentuan nan telah ditetapkan.
Penyebab BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif
Kenapa BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif? Merujuk Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, ada beberapa penyebab status BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, meliputi:
- Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lantaran sudah tidak lagi tercatat sebagai bagian dari golongan miskin alias tidak bisa dan sudah bisa bayar iuran BPJS Kesehatan.
- Peserta tidak ditemukan keberadaannya.
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan nan berubah menjadi pekerja penerima upah.
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan nan dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima bayaran (PBPU) untuk mendapatkan jasa kesehatan kelas I alias kelas II.
- Peserta nan berkepentingan telah meninggal dunia.
- Peserta terdaftar lebih dari satu kali.
Cara mengatasi BPJS PBI nan tiba-tiba tidak aktif
Pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Permensos No 21 Tahun 2019. Pasal 8 beleid itu menyebut bahwa kepesertaan nan telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dalam waktu paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan.
Peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS PBI dengan melapor ke dinas sosial setempat, simak langkah-langkahnya:
- Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan seperti kartu JKN- Kartu Indonesia Sehat (KIS), kartu family (KK), dan kartu tanda masyarakat (KTP).
- Jika BPJS PBI telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, maka perlu membawa arsip persyaratan dan ajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.
- Jika arsip dan DTKS telah dicek, Dinas Sosial bakal menerbitkan surat keterangan nan ditujukan kepada kepala bagian BPJS Kesehatan mengenai permohonan aktivasi kembali status kepesertaan KIS PBI.
- Setelah KIS PBI sukses re-aktivasi, peserta dapat kembali akomodasi kesehatan tingkat pertama alias rumah sakit untuk melaporkan bahwa BPJS PBI telah aktif kembali.
Kriteria peserta BPJS PBI
PBI adalah kepesertaan dalam BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alias Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sistem pendataan peserta PBI merujuk pada DTKS nan dikelola Kemensos.
Melalui skema ini, peserta PBI tetap memperoleh pelayanan kesehatan nan setara dengan peserta BPJS lainnya, mulai dari akomodasi kesehatan tingkat pertama hingga rujukan rumah sakit, tanpa kudu bayar iuran mandiri.
Tidak semua penduduk bisa langsung mendaftar sebagai peserta PBI. Ada beberapa kriteria nan kudu dipenuhi terlebih dahulu, berikut persyaratannya:
- Terdaftar dalam DTKS sebagai family miskin alias tidak mampu.
- Tidak mempunyai penghasilan tetap alias bekerja secara informal.
- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, pegawai negeri, personil TNI/Polri, alias pekerja umum lainnya.
Status "tidak mampu" pada setiap orang bakal ditentukan dari hasil pendataan pemerintah wilayah nan diverifikasi langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bagi masyarakat nan merasa masuk kriteria tapi belum menjadi peserta, bisa segera menghubungi kelurahan/desa untuk memastikan info telah masuk ke DTKS dengan membawa arsip pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak bisa jika diminta.
Selain itu, status kepesertaan juga bisa dicek secara berdikari melalui aplikasi Mobile JKN, jasa WA CHIKA (Chat Assistant JKN), alias dengan datang langsung ke instansi BPJS Kesehatan terdekat.
Demikian penjelasan mengenai penyebab BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif dan langkah mengatasinya. Semoga membantu.
(mrs/juh)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·