slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Ketentuan Ukuran Bendera Merah-putih Dan Penggunaannya

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT) Kemerdekaan RI, masyarakat dianjurkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Ada ketentuan ukuran bendera Merah Putih nan krusial untuk diketahui.

Aturan mengenai ukuran dan penggunaan bendera Merah Putih sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Masyarakat Indonesia biasanya diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus dalam rangka seremoni HUT Republik Indonesia.

Ketentuan mengenai ukuran bendera Merah Putih ini bermaksud untuk memberikan standardisasi sekaligus menjaga kehormatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Ketentuan ukuran bendera Merah Putih

Terdapat ketentuan-ketentuan ukuran bendera Merah Putih nan telah diatur dalam undang-undang dan kudu dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dalam undang-undang tersebut, ukuran bendera Merah Putih nan bakal dikibarkan haruslah memenuhi persyaratan seperti nan telah tertulis dalam Pasal 4 ayat (1), nan berbunyi, bendera Merah Putih haruslah mempunyai corak empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjang bendera.

Bendera Merah Putih kudu terbuat dari kain dengan warna nan tidak luntur dengan warna merah berada di bagian atas dan putih di bagian bawah putih dengan ukuran nan sama besar.

Ketentuan ukuran bendera Merah Putih ini juga disesuaikan dengan penggunaan tempat bendera tersebut dikibarkan. Berikut ukuran bendera Merah Putih berasas tempat bendera tersebut dikibarkan, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (3).

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.


Larangan dalam penggunaan bendera

Selain memuat aturan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga berisi tentang larangan dalam penggunaan bendera. Larangan ini dijelaskan dalam Pasal 24 nan terdiri atas 5 butir, sebagai berikut:

  1. Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, alias melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, alias merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. Dilarang memakai Bendera Negara untuk iklan alias iklan komersial;
  3. Dilarang mengibarkan Bendera Negara nan rusak, robek, luntur, kusut, alias kusam;
  4. Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar alias tanda lain dan memasang lencana alias barang apa pun pada Bendera Negara; dan
  5. Dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup peralatan nan dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Itulah ketentuan ukuran bendera Merah Putih nan kudu dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia sebelum melakukan pemasangan pada bendera Merah Putih.

(ahd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru