slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Komisi Iii Dpr Sebut Keputusan Bisnis Tak Bisa Selalu Dianggap Korupsi

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berpendapat bahwa keputusan upaya tak bisa serta merta diseret alias diperkarakan menjadi kasus tindak pidana korupsi.

Nasir menuturkan bumi upaya mempunyai patokan nan kudu dihormati dan didengar oleh abdi negara penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekali lagi saya pikir, ya, ini ada entitas upaya nan kudu dihormati oleh pendengar hukum, ya," kata Nasir dalam obrolan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (20/2).

Politikus PKS itu menyoroti kasus mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi nan sempat divonis empat tahun. Namun, kasus itu mendapat kritik dan belakangan Ira justru mendapat rehabilitasi lantaran tak terbukti merugikan negara.

"Dan jika kita membaca Ira Puspa, ya, mengatakan bahwa justru dia memberikan untung kepada negara, kenapa dia dikriminalisasikan," katanya.

Sementara itu mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatan menilai pemidanaan kasus korupsi selama ini banyak merujuk pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun, menyangkut kasus di BUMN, Alex menilai kasusnya bisa merujuk pada UU Perseroan Terbatas maupun UU BUMN.

Di sana, Alex menyebut ada ketentuan nan memungkinkan dewan lepas dari tanggung jawab pidana maupun perdata.

"Kan di sana ada istilahnya business judgment rule," ujar Alex pada kesempatan nan sama.

Oleh lantaran itu, dia berpendapat, dalam kasus dugaan korupsi pada BUMN misalnya, abdi negara penegak norma kudu mencari bentrok kepentingan. Jika mens rea itu tak ditemukan, maka dugaan kasus korupsi tidak bisa dilanjutkan.

"Jadi intinya jika menyangkut Pasal 2 dan 3, ketika di KPK potensinya itu saya sampaikan, cari bentrok kepentingan. Untuk suap dan gratifikasi relatif agak sulit. Saya lihat itu bentrok kepentingan," ujarnya.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru