Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu sebagai saksi kasus dugaan korupsi mengenai tumbukan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Rabu (29/4).
Ashraff nan merupakan Anggota DPR RI ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024. Ashraff mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4) siang.
Selain dia, KPK juga memanggil Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, Yalnida, nan sudah datang sejak pukul 08.58 WIB. Baik Ashraff maupun Yalnida diperiksa dalam kapabilitas sebagai saksi.
KPK menyebut Bupati Fadia mempunyai kendali penuh atas keluar-masuk duit di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan itu dibentuk family Fadia, bergerak di bagian penyediaan jasa dan turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Dalam pengelolaan perusahaan tersebut, bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur duit masuk, duit keluar, termasuk juga pembagian duit kepada para family ataupun kepada pihak-pihak di lingkup bupati, termasuk orang-orang kepercayaannya," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).
Budi menuturkan Fadia mengatur pengelolaan dan pengedaran uang. Bahkan, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup berjulukan 'Belanja RSUD' berbareng para stafnya.
Setiap pengambilan duit untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut.
"Salah satu peralatan bukti itu kami menemukan ya chat-chat di WA Grup, kemudian ada pengarsipan setiap penarikan duit tunai nan untuk didistribusikan alias diberikan kepada bupati itu juga menjadi salah satu peralatan bukti nan krusial dalam perkara ini," imbuhnya.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar pada Selasa, 3 Maret awal hari.
(fra/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·