slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kppu Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 M Di Kasus Kartel Suku Bunga

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum denda 97 perusahaan fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) senilai Rp755 miliar mengenai kasus kartel suku bunga.

Puluhan perusahaan pinjol itu terbukti sah melakukan praktik penetapan suku kembang alias kartel nan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penetapan nilai dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

"Atas pelanggaran tersebut, para pelaku upaya pinjaman daring dijatuhkan hukuman denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar," tulis KPPU dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi setelah melalui proses penegakan norma sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan di Jakarta, Kamis (26/3).

Majelis dalam pembacaan Putusan tersebut Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, dan dihadiri sejumlah pejabat KPPU, seperti M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.

"Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan upaya terbesar nan pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri nan berakibat langsung pada masyarakat luas," terangnya.

Perkara tersebut mulai disidangkan dari Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran.

Kemudian, berasas tanggapan para Terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi Laporan Dugaan Pelanggaran nan disampaikan Investigator. Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian.

Berdasarkan pemeriksaan perangkat bukti dan kebenaran nan terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku kembang dan/atau faedah ekonomi nan dilakukan oleh para Terlapor.

"Penetapan pemisah atas suku kembang nan berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya berkarakter non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfaedah sebagai sistem nan memfasilitasi koordinasi penetapan nilai di antara para pelaku usaha," ungkap KPPU.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan pemisah atas mengarahkan ekspektasi dan strategi nilai pelaku upaya sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Dengan demikian, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan nilai dan menghalang dinamika kejuaraan di pasar pinjaman daring.

Dalam sidang, Majelis juga menilai aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangan-undangan nan bertindak dan berasas pada prinsip-prinsip peradilan sehingga beragam keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima.

Sebelumnya, para terlapor menyampaikan beragam aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, abnormal prosedural dalam pembuktian alias norma acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klasterisasi pemeriksaan.

Majelis juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 nan diajukan oleh para Terlapor.

Hal ini lantaran tidak terdapat peraturan perundangan nan mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku upaya tertentu dan/atau kumpulan pelaku upaya tertentu dengan nama dan/atau julukan apapun untuk mengatur besaran suku kembang dalam jasa layanan fintech P2P lending.

"Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman denda kepada para Terlapor dengan besaran total denda mencapai Rp755 miliar," katanya.

Adapun sebagian besar terlapor, ialah sebanyak 52 pinjol dikenakan besaran denda minimal Rp1 miliar. Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis telah mempertimbangkan beragam aspek memberatkan dan meringankan, termasuk mengenai sikap kooperatif Terlapor dan kepengurusan AFPI periode 2019-2023.

"Selain hukuman denda, Majelis Komisi juga memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengoptimalkan kegunaan pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan upaya nan sehat," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(fln/pta)

Add as a preferred
source on Google

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru