Jakarta, CNN Indonesia --
Di Indonesia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna biru menjadi identitas resmi nan wajib dimiliki setiap penduduk negara Indonesia berumur 17 tahun ke atas.
Namun, rupanya ada juga KTP berwarna pink nan mempunyai kegunaan berbeda. Lantas, apa saja perbedaan KTP pink dan KTP biru? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu KTP pink?
KTP pink secara resmi disebut Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk anak di bawah usia 17 tahun nan belum menikah. KIA dibagi menjadi dua jenis:
- Untuk anak usia 0-5 tahun, tidak menampilkan foto.
- Untuk anak usia 5-17 tahun, sudah dilengkapi foto.
Berbeda dengan KTP elektronik, KTP pink tidak mempunyai chip biometrik. Meski begitu, info krusial tetap tercantum, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan identitas orang tua.
Kartu ini bertindak hingga anak berumur 17 tahun, setelah itu wajib diganti dengan KTP biru alias e-KTP.
Sementara KTP biru adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) nan wajib dimiliki WNI berumur 17 tahun ke atas, sudah menikah, alias pernah menikah.
Dokumen ini bertindak seumur hidup dan memuat info komplit seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, hingga NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Apa perbedaan KTP pink dan KTP biru?
Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat sejumlah perbedaan KTP pink dan KTP biru nan mendasar untuk diketahui, yaitu:
1. Usia pemegang kartu
KTP pink hanya untuk anak usia 0-17 tahun, sedangkan KTP biru untuk WNI berumur 17 tahun ke atas alias nan sudah menikah.
2. Masa berlaku
KTP pink bertindak hingga anak berumur 17 tahun, sementara KTP biru bertindak seumur hidup.
3. Teknologi
KTP biru sudah berbasis elektronik dengan chip dan info biometrik, sedangkan KTP pink tetap berupa kartu identitas sederhana.
4. Fungsi
KTP pink umumnya digunakan untuk keperluan anak, seperti mendaftar sekolah, jasa kesehatan, hingga tabungan anak di bank. Sementara itu, KTP biru digunakan lebih luas, termasuk manajemen resmi dan kewenangan politik.
Syarat dan proses pembuatan KTP Pink
Untuk membikin KIA, orang tua dapat langsung datang ke Dukcapil dengan membawa persyaratan berikut:
- Akta kelahiran anak.
- KTP orang tua.
- Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto berwarna ukuran 2 × 3 (untuk anak usia 5-17 tahun).
Setelah diverifikasi, KTP pink bakal diterbitkan dan dapat diambil di instansi dinas, kecamatan, kelurahan, alias melalui jasa keliling di sekolah, rumah sakit, maupun taman baca.
Dengan demikian, perbedaan KTP pink dan KTP biru ada pada usia pemegang, masa berlaku, teknologi, serta kegunaan penggunaannya.
Meski begitu, KTP pink alias KTP biru sama-sama krusial sebagai identitas resmi, sesuai tahap usia penduduk negara Indonesia.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·