Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pink alias disebut Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA merupakan kartu identitas resmi nan wajib dimiliki setiap anak untuk memudahkan akses pelayanan publik secara mandiri. Lantas, KTP Pink untuk umur berapa? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diterbitkannya KIA alias KTP Pink telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Regulasi ini menegaskan pentingnya KIA sebagai arsip identitas resmi nan wajib dimiliki setiap anak di Indonesia untuk menjamin kewenangan manajemen kependudukan mereka.
Selain itu, KIA alias KTP Pink berfaedah bagi anak-anak dalam beragam keperluan, mulai dari penggunaan akomodasi umum, jasa kesehatan, pendidikan, imigrasi, hingga jasa perbankan dan transportasi.
KTP Pink untuk umur berapa?
Merujuk Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 di atas dalam Pasal 1 disebutkan bahwa KIA merupakan identitas resmi anak, sebagai bukti diri bagi mereka nan berumur kurang dari 17 tahun dan belum menikah nan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Mengenai KTP Pink untuk umur berapa? Terdapat dua jenis KIA berasas golongan usia:
- Anak usia 0-5 tahun, KIA tidak mencantumkan foto dan masa berlakunya berhujung saat anak mencapai usia 5 tahun.
- Anak usia 5-17 tahun (kurang satu hari), KIA dilengkapi foto dan bertindak hingga anak genap berumur 17 tahun.
Syarat pembuatan KTP Pink (KIA)
Untuk membikin KIA alias KTP Pink, orang tua alias wali perlu melengkapi arsip berikut:
- Fotokopi akta kelahiran anak
- Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali
- KTP elektronik orang tua/wali
- Untuk anak usia 5-17 tahun: pasfoto 2×3 (dua lembar) dengan latar belakang biru (tahun genap) alias merah (tahun ganjil).
Cara membikin KTP Pink (KIA)
Apabila persyaratan di atas terpenuhi, berikutnya langkah membikin KTP Pink alias KIA nan bisa dijadikan panduan.
- Orang tua alias wali datang ke instansi Dukcapil.
- Menyerahkan semua persyaratan.
- Petugas memverifikasi data.
- Bila komplit dan valid, KIA dicetak.
- Orang tua alias wali mengambil KIA di loket pelayanan.
Bedanya KTP pink dan KTP biru
Berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa perbedaan mendasar antara KTP pink dan KTP biru nan terlihat, ialah usia pemegang kartu, masa berlaku, teknologi nan digunakan, serta fungsi. Berikut penjelasannya:
- KTP pink hanya untuk anak-anak, sedangkan KTP biru unik untuk WNI berumur 17 tahun ke atas alias nan sudah menikah.
- KTP pink hanya bertindak sampai anak berumur 17 tahun, sementara KTP biru bertindak seumur hidup.
- KTP biru sudah berbasis elektronik dengan chip dan info biometrik, sedangkan KTP pink tetap berupa kartu identitas sederhana tanpa chip.
- KTP pink lebih banyak digunakan untuk keperluan anak seperti mendaftar sekolah, mengakses jasa kesehatan, hingga pembukaan tabungan anak di bank. Sementara KTP biru berfaedah lebih luas, mencakup hak-hak administratif hingga kewenangan politik.
Demikian penjelasan mengenai KTP Pink untuk umur berapa, ialah untuk anak 0-17 tahun untuk mempermudah akses ke beragam jasa publik.
(avd/fef)
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·