Jakarta, CNN Indonesia --
Mau tukar nama pemilik meteran listrik? Cek cara, syarat, dan biayanya agar proses melangkah lancar tanpa kendala. Mengganti nama ID pengguna di meteran listrik krusial dilakukan terutama setelah membeli rumah baru.
Meski nama di meteran listrik berbeda dengan nan tertera di sertifikat tanah tidak berpengaruh langsung terhadap pemakaian, mempunyai info nan seragam bisa memberikan rasa kondusif secara legalitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama pemilik meteran listrik sering kali tetap tercatat atas nama developer alias pemilik lama.
Dengan melakukan perubahan, identitas kepemilikan rumah bakal lebih jelas dan sesuai dengan arsip sah, seperti sertifikat tanah. Hal ini juga mengurangi potensi masalah manajemen di kemudian hari.
Syarat tukar nama pemilik meteran listrik
Untuk melakukan penggantian nama, beberapa arsip krusial perlu dipersiapkan, antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik baru.
- Nomor ID pengguna listrik PLN.
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) alias sertifikat tanah rumah.
- Bukti pelunasan tagihan listrik melangkah (untuk pengguna pascabayar).
Dokumen ini bakal menjadi dasar verifikasi pihak PLN sebelum perubahan nama disetujui.
Cara mengusulkan kembali nama pemilik meteran listrik
Ada dua langkah utama nan bisa ditempuh untuk mengganti nama pemilik meteran listrik, sebagai berikut.
- Datang langsung ke instansi PLN terdekat. Bawa semua arsip persyaratan, lampau petugas bakal melakukan verifikasi data.
- Lewat aplikasi PLN Mobile. Pengajuan dapat dilakukan melalui fitur live chat, kemudian proses bakal dilanjutkan melalui konfirmasi WA dari pihak PLN. Meski begitu, arsip bentuk tetap kudu diserahkan ke instansi PLN untuk finalisasi.
Biaya tukar nama listrik
Biaya nan perlu disiapkan relatif terjangkau. Umumnya mencakup:
- Biaya manajemen kembali nama sekitar Rp5.000.
- Biaya meterai Rp10.000 untuk surat pernyataan.
- Biaya pembelian token listrik setelah kembali nama (jumlah nominal sesuai kebutuhan pengguna).
Dengan biaya nan tidak besar, kepastian legalitas atas kepemilikan listrik bisa lebih jelas.
Banyak nan cemas token listrik nan tetap tersisa bakal lenyap setelah proses kembali nama. Faktanya, ID pengguna tidak berubah sehingga sisa token tetap aman. nan berubah hanya nama pemilik pada sistem PLN.
Demikian langkah tukar nama pemilik meteran listrik, syarat, dan biayanya nan kudu disiapkan sejak awal agar tidak ada masalah manajemen di kemudian hari.
(hdr/fef)
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·