slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Megawati Sorot Kasus Penyiraman Air Keras Diadili Di Peradilan Militer

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyoroti proses norma kasus penyiraman air keras nan menimpa seorang aktivis disidang di Pengadilan Militer.

Hal tersebut disampaikan Megawati saat menyampaikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya prihatin sekali nan masalah anak nan disiram air keras. Saya lihat lho kok kocak ya," kata Megawati seperti dilihat dari video di akun Youtube Universitas Borobudur.

Sebagai catatan, sebelumnya,  empat prajurit TNI dituduhkan sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jakarta.

"Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya jika seperti itu pengadilannya, apakah kudu pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?" sambung Megawati.

Megawati lantas mempertanyakan apakah seseorang nan menjadi korban diperbolehkan memilih di mana kasusnya bakal disidangkan.

"Bolehkah seseorang nan menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa nan dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya," ujarnya.

Lebih lanjut, Megawati pun menekankan bahwa sesuai konstitusi, maka setiap penduduk negara Indonesia mempunyai kewenangan nan sama di mata hukum.

"Setiap penduduk negara mempunyai kewenangan nan sama di mata hukum, artinya apa dia orang miskin, dia orang nan namanya difabel, dia orang nan mungkin juga gila, tapi dia sebenarnya mau menentukan sesuatu bagi dirinya, nah mana norma bagi mereka, mari jawab jika ada nan berani jawab," katanya.

Sebelumnya diketahui, empat tentara personil Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI nan terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie diadili di Pengadilan Militer.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) nan mendampingi korban dan koalisi masyarakat sipil mengkritik persidangan kasus itu digelar di Pengadilan Militer. TAUD pun  tidak datang dalam sidang perdana kasus air keras nan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4) sebagai corak protes mereka.

"Betul, tidak (hadir)," kata Perwakilan TAUD Alif Fauzi saat dihubungi, Rabu.

Ia mengatakan sedari awal, Andrie dan pendamping menolak proses penegakan norma kasus itu ditarik ke peradilan militer.

Empat terdakwa dalam kasus ini terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, ialah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto dan Lettu Sami Lakka.

Keempatnya dihadirkan dalam ruang sidang. Ini adalah pertama kali keempat terdakwa ditampilkan ke publik sejak kasus ini diungkap.

Majelis pengadil nan menyidangkan perkara ini ialah Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. 

Sebelumnya Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bakal dijerat pasal berlapis.

Ia menjelaskan pasal-pasal nan bakal diterapkan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Pasal 469 ayat (1) bersuara setiap orang nan melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 468 ayat (1) menyatakan setiap orang nan melukai berat orang lain, dipidana lantaran penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Lalu Pasal 467 ayat (1) menyatakan setiap orang nan melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

[Gambas:Youtube]

Pada Kamis (16/4) lalu, Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan secara norma nan bertindak saat ini, peradilan militer merupakan saluran nan sah dan mempunyai legitimasi kuat untuk menyidangkan kasus tersebut

"Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Salurannya nan saat ini berlaku, nan legitimate, adalah peradilan militer," klaimFredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta kala itu.

Dia menegaskan seluruh aspek hukum, mulai dari identitas terdakwa hingga letak kejadian, telah memenuhi syarat bagi pengadilan militer untuk memegang kendali penuh atas perkara ini.

"Dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan, masuk semua di peradilan militer. Kalau di peradilan sipil malah enggak masuk, malah salah nanti, prosesnya juga tidak bakal berjalan," ujar Fredy.

Menurutnya jika dipaksakan ke peradilan umum, proses norma justru berisiko ditolak lantaran tidak sesuai dengan aturan.

"Nanti bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri lantaran saat ini patokan nan menyatakan secara legitimate nan berkuasa mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah pengadilan militer," tegasnya.

"Itu sudah poin di situ dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini," sambung Fredy.

(dis/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru