Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Skema nan ditawarkan terbagi menjadi dua bentuk, ialah paruh waktu (part-time) dan penuh waktu (full-time). Lantas, apa beda PPPK paruh waktu dan penuh waktu?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPPK paruh waktu dipandang sebagai jalan tengah agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.
Dengan sistem tersebut, mereka tetap berstatus ASN meskipun jam kerjanya terbatas, serta berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah pertimbangan keahlian dan pemenuhan syarat administrasi.
Beda PPPK paruh waktu dan penuh waktu
Berikut beberapa perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu dari sisi jam kerja, sistem gaji, hingga kesempatan karier.
1. Jam kerja
Salah satu perbedaan mendasar antara paruh waktu dan penuh waktu terletak pada jumlah jam kerja. Berdasarkan arsip DPR berjudul Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Masalah Honorer di Indonesia, PPPK paruh waktu bekerja hanya empat jam per hari.
Sementara itu, ASN penuh waktu bekerja selama delapan jam per hari sesuai ketentuan standar.
Dalam bumi ketenagakerjaan, istilah paruh waktu sudah lama dikenal. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjelaskan bahwa pekerja paruh waktu adalah mereka nan bekerja kurang dari tujuh jam sehari dan kurang dari 35 jam per minggu.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa konsep PPPK paruh waktu selaras dengan praktik ketenagakerjaan di sektor swasta nan lebih fleksibel.
2. Sistem gaji
Meski jam kerja berbeda, sistem penghasilan untuk PPPK paruh waktu tetap menunggu kejelasan regulasi. Selama ini, penghasilan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Sebagai gambaran, PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun menerima penghasilan pokok sekitar Rp2,96 juta per bulan di luar tunjangan. Namun, patokan ini belum secara spesifik membahas skema penghasilan untuk pegawai paruh waktu.
Apabila mengikuti sistem pengupahan pekerja paruh waktu di sektor swasta, penghasilan kemungkinan dihitung berasas jam kerja nan telah disepakati. Hal ini berpotensi membikin PPPK paruh waktu mendapatkan sistem pembayaran nan lebih fleksibel, meskipun status mereka tetap sebagai ASN.
3. Kesepakatan kerja dan ruang aktivitas
Berbeda dari PPPK penuh waktu nan terikat jam kerja penuh, pegawai paruh waktu hanya bekerja sesuai kesepakatan awal. Model ini memberi ruang bagi perseorangan untuk melakukan aktivitas di luar pekerjaannya sebagai ASN sehingga lebih adaptif dengan kondisi masing-masing tenaga kerja.
Selain fleksibilitas, PPPK paruh waktu juga mempunyai kesempatan untuk berkembang. Setelah melalui pertimbangan keahlian secara berkala dan memenuhi persyaratan administrasi, status mereka bisa ditingkatkan menjadi penuh waktu.
Dengan demikian, ada jenjang pekerjaan nan tetap terbuka meskipun awalnya berstatus paruh waktu.
Menjawab tantangan tenaga honorer
Pemerintah dan DPR menilai kebijakan ini krusial sebagai solusi bagi tenaga non-ASN. Permasalahan honorer selama ini tidak hanya menyangkut keberlangsungan pekerjaan, tetapi juga mengenai dengan pelayanan publik dan kapabilitas anggaran.
Dengan sistem paruh waktu, pegawai tetap mempunyai kepastian kerja, sementara pemerintah dapat mengelola anggaran lebih efisien.
Implementasi skema ini diharapkan bisa meningkatkan manajemen ASN, mencegah PHK massal tenaga honorer, sekaligus memberikan jalur pekerjaan nan lebih jelas.
Dengan memahami apa beda PPPK paruh waktu dan penuh waktu, masyarakat khususnya tenaga honorer dapat memandang kesempatan nan lebih pasti untuk masa depan kariernya.
(asp/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·