Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah sedang mengkalkulasi kalkulasi mengenai wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun ini.
Wacana kenaikan itu sudah muncul sejak tahun lampau seiring dengan besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini. Sehingga, pihaknya meminta agar iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap 5 tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iuran memang kudu naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Menkes Budi Sadikin dikutip Jumat (1/5) dari CNBC Indonesia.com.
Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan nan dilakukan ke depannya hanya bakal berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas. Selama ini mereka, kata dia, membayar iuran secara berdikari misalnya sekitar Rp42 ribu per bulan.
Menurutnya bakal kenaikan tersebut tidak bakal berakibat pada golongan miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin nan berkawan dipanggil BGS.
Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tak bakal mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi bisa naik sigap di atas level satu dasawarsa terakhir nan stagnan di kisaran 5 persen.
Menurutnya kala itu, jika perekonomian bisa menembus level di atas 6 persen, maka pemerintah baru bakal mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir meningkatkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum," katanya.
Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga sekarang besaran iuran nan bertindak tetap merujuk pada patokan terakhir nan ditetapkan pada 2022.
Aturan mengenai iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat bayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan jasa kesehatan rawat inap.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(kid)
Add
as a preferred source on Google
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·