CNN Indonesia
Selasa, 28 Okt 2025 16:55 WIB
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengatakan penduduk negara Indonesia (WNI) nan bekerja di Kamboja masuk dalam kategori ilegal. Ilustrasi (Arsip KBRI Phnom Penh)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengatakan penduduk negara Indonesia (WNI) nan bekerja di Kamboja masuk dalam kategori ilegal.
Ia menyebut Kamboja bukan negara penempatan secara resmi untuk pekerja migran Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pemerintah khususnya KP2MI belum pernah memutuskan menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran. Jadi, jikalau nan terjadi sekarang itu adalah berangkat secara ilegal, TPPO, dan lain-lain," kata Mukhtarudin di Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Namun, dia mengatakan negara tetap bakal datang memfasilitasi penduduk negara nan bermasalah di luar negeri. Untuk saat ini, pemerintah bakal memulangkan 101 penduduk negara Indonesia dari Kamboja.
"Kami sebagai bagian daripada pemerintah berbareng Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Kamboja melakukan pemulangan, mereka sudah pulang ke sini bertahap. Insya Allah semuanya bakal pulang," ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah mempertimbangkan sejumlah perihal dalam memilih negara nan menjadi tujuan penempatan penduduk Indonesia.
"Minimal ada tiga syarat. Pertama aspek regulasinya, agunan sosialnya, perlindungannya. Kemudian juga kita kudu punya agreement, ada MoU dulu. Kita tidak mungkin menempatkan orang di negara-negara nan tidak aman," katanya.
Menteri Koodinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengingatkan masyarakat untuk tidak asal berangkat ke luar negeri.
"Apabila memilih bekerja di luar negeri, khususnya di Kamboja, betul-betul tidak asal berangkat. Cek dan pastikan dan perlu diketahui warningnya tidak dalam rekomendasi tempat kerja," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 86 penduduk negara Indonesia ditangkap kepolisian Kamboja usai meronta dan melarikan diri dari perusahaan penipuan daring alias online scam di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan peristiwa kerusuhan tersebut terjadi pada 17 Oktober lalu.
Judha menuturkan dari 86 WNI nan diamankan kepolisian, empat di antaranya ditahan otoritas. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga melakukan kekerasan terhadap sesama WNI. Kemudian pada 18 Oktober, 13 WNI tambahan diamankan pihak kepolisian Kamboja.
(fra/yoa/fra)
[Gambas:Video CNN]
10 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·