Jakarta, CNN Indonesia --
Korlantas Polri telah menetapkan kebijakan baru sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan (perpanjang STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Aturan ini bertindak nasional, dimulai dari inisiasi Provinsi Jawa Barat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyampaikan patokan ini hanya berkarakter sementara, hanya bertindak selama 2026. Masyarakat diarahkan segera melakukan kembali nama kendaraan paling lambat 2027.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib kembali nama," kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Format pembayaran pajak kendaraan bermotor macam ini sekaligus menjadi jawaban atas terobosan nan dilakukan Jawa Barat. Sebelumnya Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi namalain Demul alias KDM menerbitkan surat info pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP.
Lewat Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, kebijakan ini resmi dimulai 6 Maret 2026. Masyarakat hanya perlu membawa STNK untuk melakukan perpanjangan di Samsat dan bertindak se-Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan bertindak 2026
Wibowo mengatakan kebijakan ini dilakukan meski pada dasarnya patokan registrasi kendaraan sudah diatur dalam undang-undang (UU).
"Bahwa di UU sudah diatur kendaraan wajib untuk diregistrasi. Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, alias perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan bentuk kendaraan bermotor. Registrasi nan kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak," ujar Wibowo.
Kemudian, kata dia, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 ditetapkan setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan.
"Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa ktp pemilik kendaraan. Artinya kami mau memastikan kendaraan nan bakal diregistrasikan tetap atas nama pemilik tersebut alias sudah beranjak tangan," kata Wibowo.
Meski demikian polisi tetap memberi jasa bagi masyarakat nan mau bayar pajak meski kendaraan bukan atas nama sendiri. Namun mereka diarahkan secepatnya melakukan kembali nama.
"Nah pertanyaannya apakah masyarakat nan mau bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama lantaran sudah beranjak kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk kembali nama," kata Wibowo.
Kelonggaran ini diberikan dengan sejumlah syarat administratif. Salah satunya adalah pengisian blangko pernyataan kepemilikan hingga komitmen untuk melakukan kembali nama ditahun depan.
"Makanya kelak masyarakat kami berikan formulir, nan menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengusulkan permohonan untuk blokir, lampau kesanggupan untuk kembali nama di tahun depan, alias tahun 2027," katanya.
"Kalau tidak sanggup kembali nama di tahun ini, misal lantaran aspek biaya, meski BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk kembali nama di tahun depan alias tahun 2027," sambung Wibowo.
Ia juga memastikan kebijakan ini tetap merujuk pada patokan dan kelonggaran hanya bertindak di tahun 2026 saja.
"Tapi kami juga enggak mau menabrak patokan nan ada. Jadi kita berikan kesempatan kembali nama maksimal tahun depan," kata dia.
Wibowo menekankan pentingnya proses kembali nama merupakan perihal krusial ialah untuk memberikan kepastian norma bagi pemilik kendaraan bermotor.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·