Jakarta, CNN Indonesia --
Siswa nan bakal mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 perlu mengetahui serba-serbi mengenai penyelenggaraan ujian tersebut. Berikut pedoman TKA SMA, SMP, SD meliputi mata uji, aturan, dan jadwalnya.
TKA ditujukan bagi siswa di tahun terakhir jenjang pendidikan SMA, SMP, SD dan nan sederajat, baik jalur formal, non-formal, maupun informal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TKA bermaksud untuk mengukur keahlian berpikir logis, analitis, pemahaman konsep, penalaran, dan penerapan pengetahuan, serta bukan sekadar hafalan.
Meskipun penyelenggaraan TKA tidak berkarakter wajib dan bukan syarat kelulusan, hasil ujian ini berfaedah untuk mengetahui capaian akademis siswa.
Selain itu, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dapat menjadi arsip tambahan saat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Ujian TKA berkarakter sukarela, hanya siswa nan mengisi surat pernyataan kesediaan dan ditandatangani orang tua alias wali nan dapat mengikutinya. Pelaksanaannya dilakukan serentak di sekolah masing-masing.
Mata uji TKA SMA, SMP, SD
Merujuk pedoman TKA SMA, SMP, SD dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025. Berikut mata uji TKA SMA, SMP, SD dan nan sederajat.
1. SD dan SMP
Untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, ujian bakal dilaksanakan selama satu hari dan hanya mencakup mata pelajaran wajib, yaitu:
- Bahasa Indonesia (60 menit)
- Matematika (60 menit)
2. SMA dan SMK
Siswa kelas 12 SMA dan SMK bakal mengikuti TKA selama dua hari, dengan pembagian agenda sebagai berikut:
Hari pertama:
- Latihan (10 menit)
- Bahasa Indonesia (45 menit)
- Matematika (50 menit)
- Bahasa Inggris (45 menit)
Hari kedua:
- Latihan (10 menit)
- Mata Pelajaran Pilihan 1 (60 menit)
- Mata Pelajaran Pilihan 2 (60 menit)
Mata pelajaran pilihan meliputi:
- Matematika lanjutan
- Bahasa Indonesia lanjutan
- Bahasa Inggris lanjutan
- Fisika
- Kimia
- Biologi
- Ekonomi
- Sosiologi
- Geografi
- Sejarah
- Antropologi
- PPKn (Pendidikan Pancasila)
- Bahasa Arab
- Bahasa Jerman
- Bahasa Prancis
- Bahasa Jepang
- Bahasa Korea
- Bahasa Mandarin
- Produk/Proyek Kreatif dan Kewirausahaan
Khusus untuk siswa SMK, terdapat ketentuan pemilihan mata pelajaran sebagai berikut:
- Pilihan pertama wajib diisi dengan mata pelajaran Produk/Proyek Kreatif dan Kewirausahaan.
- Pilihan kedua diambil dari mata pelajaran nomor 1 hingga 18 di atas.
Aturan komplit TKA 2025
Berikut patokan komplit TKA 2025, mulai dari syarat peserta, sistem pendaftaran, kewenangan dan tanggungjawab perserta TKA, waktu pelaksanaan, tata tertib, sampai dengan hukuman pelanggaran selama TKA 2025.
Syarat peserta TKA
- Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal nan mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sah dan aktif pada satuan pendidikan.
- Murid kelas 6 SD/MI/sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada program pendidikan SD/MI/sederajat nan mempunyai laporan hasil belajar kelas 5 dan kelas 6 semester gasal.
- Murid kelas 9 SMP/MTs/sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs.sederajat nan mempunyai laporan hasil belajar setiap tingkat kelas.
- Murid kelas 12 SMA/MA/sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 tahun.
- Murid kelas 13 SMK pada program 4 tahun.
- Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK nan mempunyai laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
- Pada jenjang SMK program 4 tahun mempunyai hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
- Murid kebutuhan unik dapat mengikuti TKA selama tidak mempunyai halangan intelektual.
Mekanisme pendaftaran TKA
- Menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA nan ditandatangani oleh orang tua/wali siswa dan disimpan di sekolah.
- Surat pernyataan itu mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
- Melampirkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam corak arsip digital ke sekolah.
- Pendaftaran dilakukan oleh operator sekolah.
- Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan instansi kementerian kepercayaan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan pengesahan info calon peserta TKA oleh sekolah.
- Calon peserta memverifikasi riwayat hidup pada lembar DNS.
- Calon peserta memverifikasi riwayat hidup dan mata uji pilihan untuk SMA/SMK/sederajat pada lembar DNS.
- Kepala sekolah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan stempel sekolah lampau diunggah ke laman TKA setelah DNS divalidasi serta tidak ada perubahan.
- Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan instansi kementerian kepercayaan memvalidasi SPTJM nan diunggah ke laman TKA.
- Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan instansi kementerian kepercayaan melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
- Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan instansi kementerian kepercayaan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah setelah penomoran peserta selesai.
- Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan instansi kementerian kepercayaan menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA.
- Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA bakal diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Hak dan tanggungjawab peserta TKA
- Peserta berkuasa mendaftar keikutsertaan TKA pada sekolah dengan mengisi format surat pernyataan dan ditandatangani orang tua/wali murid.
- Menentukan 2 mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.
- Menyerahkan arsip digital pas foto terbaru 6 bulan terakhir.
- Memverifikasi info pribadi pada lembar DNS dan menandatangani jika sudah sesuai.
- Jika ada kesalahan perbaikan info bisa dilakukan secara mandiri.
- Mendapatkan kartu peserta setelah DNT diterbitkan.
- Mengikuti gladi bersih penyelenggaraan TKA sesuai dengan agenda nan ditetapkan.
- Mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama TKA.
- Mengikuti seluruh mata uji dengan agenda nan ditetapkan.
- Mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Waktu penyelenggaraan TKA
TKA dilaksanakan selama 2 hari untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, dengan ketentuan:
- Hari pertama: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
- Hari kedua: Mata pelajaran pilihan.
Sedangkan untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat adalah 1 hari.
Waktu pengerjaan soal:
- SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat: Bahasa Indonesia (60 menit), Matematika (60 menit).
- SMA/SMK/sederajat: Bahasa Indonesia (45 menit), Matematika (50 menit), Bahasa Inggris (45 menit), mata pelajaran pilihan (60 menit).
- Setiap ujian dilengkapi dengan sesi latihan selama 10 menit.
Tata tertib peserta TKA
- Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, 15 menit sebelum TKA dimulai.
- Keterlambatan ditoleransi maksimal 15 menit.
- Memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk nan telah disiapkan.
- Dilarang membawa dan menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, perangkat komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya.
- Mengumpulkan tas dan kitab di tempat nan telah disediakan.
- Mengisi daftar hadir.
- Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan sandi sesuai kartu nan diterima dari pengawas.
- Mengikuti TKA sesuai dengan identitas nan terdaftar.
- Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai.
- Tidak boleh meninggalkan ruangan selain dengan izin dari pengawas.
- Selama TKA berlangsung, dilarang membikin kegaduhan, melakukan kerja sama dengan peserta lain, mencontek, menggunakan perangkat bantu alias meminta support dari pihak lain, dan menggunakan joki dalam mengikuti TKA
- Bila terjadi hambatan segera menginformasikan kepada pengawas.
- Dilarang merekam dan/atau memotret serta menyebarkan soal ujian.
Jenis pelanggaran peserta TKA
Ringan:
- Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan.
- Tidak duduk sesuai tempat dan sesinya.
- Tidak meletakkan tas dan kitab pada tempat nan telah disediakan.
- Tidak mengisi daftar datang peserta.
Sedang:
- Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan identitas tidak sesuai dengan kartu login.
- Meninggalkan ruang ujian selama penyelenggaraan TKA tanpa seizin pengawas.
- Tidak segera melaporkan hambatan teknis alias gangguan selama ujian.
- Membuat kegaduhan.
Berat:
- Tes dikerjakan oleh orang lain.
- Membawa dan/atau membawa perangkat nan dilarang.
- Merekam, memfoto, alias menyebarluaskan soal TKA dalam corak apa pun.
- Melakukan kerja sama dengan peserta lain alias mencontek.
- Menggunakan perangkat bantu untuk meminta support dari pihak lain.
Sanksi bagi peserta TKA:
- Peringatan lisan oleh pengawas ruang.
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran berkepentingan oleh penyelenggara tingkat provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan.
- Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran mengenai setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Jadwal komplit TKA SMA, SMP, SD 2025
Jadwal penyelenggaraan TKA bakal diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, paling lambat tiga bulan sebelum tes dilaksanakan.
Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan agenda Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK tahun 2025.
Sementara itu, untuk jenjang lainnya seperti SD dan SMP menyusul. Berikut agenda TKA SD, SMP, SMA/SMK 2025.
- Simulasi TKA SMA/SMK sederajat: 6-12 Oktober 2025
- Pelaksanaan TKA SMA/SMK sederajat: 1-9 November 2025
- Pelaksanaan TKA SMP/MTs sederajat: Perkiraan di bulan Maret alias April 2026
- Pelaksanaan TKA SD/MI/ sederajat: Perkiraan di bulan Maret alias April 2026
Itulah info komplit mengenai pedoman TKA SMA, SMP, SD nan bisa dijadikan pedoman para siswa.
(avd/fef)
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·