Surabaya, CNN Indonesia --
Persidangan kasus dugaan perusakan rumah milik seorang lansia di Surabaya, Nenek Elina Widjajanti mulai bergulir. Tiga terdakwa, ialah Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Samuel dkk didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (1) serta Pasal 521 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU Ida Bagus Putu Wisnyana mengatakan, kasus ini bermulai saat terdakwa Samuel menyatakan kepemilikan rumah Elina nan berlokasi di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samuel kemudian meminta support Mohammad Yasin nan merupakan personil Ormas Madas untuk mengosongkan kediaman tersebut secara paksa pada akhir Juli 2025.
"Kemudian tanggal 2 Agustus 2025 terdakwa meminta kepada Mohammad Yasin, untuk membantu mengosongkan rumah Elina, dengan membawa beberapa orang guna berhati-hati di sekitar rumah," kata Ida.
Ketegangan kemudian terjadi 5 Agustus 2025. Meski pihak kuasa norma Elina telah meminta agar segala corak pengosongan dilakukan melalui prosedur pengadilan, para terdakwa tetap bersikeras melakukan tindakan pengusiran paksa.
"Karena tidak ada kesepakatan, maka pada 6 Agustus 2025, terdakwa meminta Elina Widjajanti untuk keluar dari rumah, namun tidak bersedia. Terdakwa menakut-nakuti mengangkat paksa Elina jika tetap tidak mau keluar dari rumah," beber JPU.
Samuel lantas memerintahkan Yasin dan Sugeng beserta sejumlah orang suruhan untuk menyeret paksa Elina keluar dari kediamannya. Insiden ini disebut mengakibatkan luka bentuk dan guncangan psikis bagi sang nenek.
"Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan luka pada bibir, serta membikin trauma pada Elina Widjajanti," tutur Ida.
Tak berakhir pada pengusiran paksa, JPU dalam dakwaan kedua menyebutkan, terdakwa sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan perusakan gedung dengan ancaman kekerasan
"Perbuatan terdakwa melawan norma menghancurkan alias membikin gedung tidak dapat dipakai bangunan," tegasnya.
Samuel diduga mengerahkan sedikitnya tujuh tukang untuk merobohkan rumah Nenek Elina hingga rata dengan tanah dan tidak dapat ditinggali kembali. Akibat tindakan terorganisir ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp1 miliar.
"Akibat perbuatan tersebut menyebabkan Elina Widjajanti merugi hingga Rp1 miliar," pungkas Ida.
(frd/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·