Jakarta, CNN Indonesia --
Para penerima faedah nan bakal mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di Kantor Pos, krusial untuk mengetahui jam pelayanan pengambilan BSU di Kantor Pos.
Dengan mengetahui jam pelayanan, dapat membantu Anda datang tepat waktu sehingga proses pengambilan BSU bisa melangkah lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengambilan BSU di instansi pos ini merupakan pengganti bagi para penerima faedah nan tidak mempunyai nomor rekening bank. Melalui Kantor Pos, para penerima faedah nan sesuai kriteria dapat mencairkan BSU secara tunai.
Jam pelayanan pengambilan BSU di instansi pos
Umumnya, jam pelayanan instansi pos di seluruh Indonesia berjalan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.
Namun, perlu diingat bahwa jam operasional bisa berbeda-beda di tiap cabang. Beberapa instansi pos apalagi ada nan sudah buka sejak pukul 07.00 dan tutup hingga pukul 20.00.
Pos Indonesia dapat dihubungi melalui beberapa saluran, mulai dari telepon, email, hingga akun media sosialnya untuk dapat berinteraksi. Berikut saluran komunikasi resmi Pos Indonesia.
- Telepon: Halo Pos 1500161
- Email: [email protected]
- Website: www.posindonesia.co.id
- Instagram: @posindonesia.ig
- Facebook: @posindonesia
- X (Twitter): @posindonesia
- Telegram Bot: @posindonesia_officialbot
Cara mencairkan BSU di instansi pos
Penerima cukup membawa KTP alias KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan QR Code dari aplikasi Pospay sebagai syarat pencairan BSU. Berikut langkah mencairkan BSU di instansi pos nan bisa dijadikan panduan.
- Membawa KTP dan melampirkannya kepada petugas instansi pos
- Tunjukkan bukti QR Code dari Aplikasi Pospay
- Tunjukkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Petugas bakal memindai QR Code dan mencocokkan data
- Setelah verifikasi berhasil, biaya BSU sebesar Rp600.000 bakal diberikan secara tunai
Demikian penjelasan mengenai jam pelayanan pengambilan BSU di instansi pos dan langkah mencairkan BSU di instansi pos secara tunai.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·