slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Pencipta Lagu Nilai Lmkn Melenceng Dari Amanat Konstitusi

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pembuat lagu bakal gugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Mahkamah Agung buntut masalah berkepanjangan soal royalti dan kewenangan cipta di Indonesia. LMKN dinilai melenceng dari petunjuk konstitusi.

Rencana pengajuan gugatan itu disampaikan Para pembuat lagu, termasuk Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky, dan tetap banyak lagi. Gugatan disebut bakal didaftarkan ke MA pada Senin (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah dasar norma berdirinya LMKN nan kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang," tegas Ali Akbar dalam keterangan pers, Minggu (26/10).

Ali Akbar kemudian menjelaskan, sesuai petunjuk UU, tidak ada ketentuan untuk membentuk lembaga baru LMKN seperti nan ada saat ini.

UU justru mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik dan mendistribusikan royalti kepada pemilik kewenangan cipta. Untuk menyatukan LMK-LMK, semestinya terbentuk semacam forum koordinasi satu pintu.

[Gambas:Video CNN]

"Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun kudu dibentuk, LMK nan membentuk, bukan menteri," kata Ali Akbar seperti diberitakan detikcom, Senin (27/10).

Ia juga menyoroti komposisi LMKN saat ini nan banyak diisi Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dari kalangan musisi alias pembuat lagu. Menurutnya, proses pembentukan LMKN sudah melampaui pemisah nan ditetapkan UU.

Selain itu, LMKN nan sekarang juga dinilai telah mengingkari pihak nan memberikan kuasa, ialah para pemilik kewenangan cipta.

Senada, Ari Bias mengungkapkan kekecewaannya dengan menilai LMKN saat ini tidak lagi merepresentasikan pemilik kewenangan cipta, melainkan merepresentasikan pemerintah.

Saat muncul masalah dan tuntutan pertanggungjawaban, LMKN justru merasa tidak mempunyai tanggung jawab kepada para pembuat lagu. Padahal, mereka menarik dan mendistribusikan royalti atas mandat langsung dari pemilik kewenangan cipta.

"Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak mau menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepda pemilik kewenangan cipta. Itu kan aneh," ungkap Ari Bias.

Para pembuat lagu ini berambisi gugatan ke MA dapat mengembalikan kegunaan dan corak lembaga pengelola royalti sesuai dengan UU Hak Cipta demi kejelasan dan keadilan bagi para pemilik karya.

(chri)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru