Jakarta, CNN Indonesia --
Perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan menjadi salah satu faedah bagi peserta nan aktif bayar iuran.
Dengan jasa ini, masyarakat bisa memperoleh beragam jenis perawatan gigi tanpa kudu mengeluarkan biaya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai dari konsultasi hingga tindakan terhadap gigi bisa dilakukan di akomodasi kesehatan nan bekerja sama dengan BPJS.
Namun, perlu diketahui bahwa peserta kudu mempunyai status kepesertaan aktif dan tidak menunggak iuran agar bisa memanfaatkan jasa perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan.
Daftar perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan
Salah satu perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan dan paling umum ada scaling alias pembersihan karang gigi. Selain scaling tetap ada banyak perawatan gigi lainnya nan di-cover BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, ada delapan jenis jasa gigi nan masuk cakupan BPJS, berikut daftarnya:
1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Peserta bisa melakukan pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit gigi, hingga konsultasi mengenai masalah gigi. Dokter gigi juga bakal memberikan saran perawatan lanjutan dan tindakan pencegahan untuk menjaga kesehatan mulut.
2. Premedikasi
Premedikasi adalah pemberian obat sebelum prosedur medis, seperti pencabutan gigi. Tujuannya untuk mengurangi rasa sakit, kecemasan, sekaligus meminimalkan pengaruh samping agar proses perawatan lebih nyaman.
3. Pemasangan gigi palsu
Pemasangan gigi tiruan termasuk jasa nan bisa mendapatkan support biaya dari BPJS Kesehatan. Jumlah support disesuaikan dengan banyaknya gigi nan dipasang, terutama pada kondisi medis darurat seperti patah alias hilangnya gigi akibat cedera.
4. Cabut gigi sulung
BPJS Kesehatan juga menanggung pencabutan gigi susu (sulung). Prosedur ini krusial agar gigi permanen bisa tumbuh dengan baik serta menjaga struktur rahang anak.
5. Cabut gigi permanen
Apabila gigi permanen rusak parah, berlubang, alias tidak bisa dipertahankan, master gigi dapat melakukan pencabutan. Sebelum tindakan, pasien bakal diberikan bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.
6. Obat pascaekstraksi
Setelah pencabutan gigi, pasien biasanya memerlukan obat untuk membantu pengobatan dan mengurangi rasa sakit. Obat pascaekstraksi juga ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk petunjuk perawatan dari dokter.
7. Tambal gigi (Komposit/GIC)
BPJS Kesehatan menanggung biaya tambal gigi dengan bahan resin komposit alias Glass Ionomer Cement (GIC). Perawatan ini dilakukan untuk menghentikan kerusakan gigi sekaligus mengembalikan kegunaan gigi.
8. Scaling gigi
Scaling alias pembersihan karang gigi bisa ditanggung BPJS andaikan ada indikasi medis dari dokter. Prosedur ini bermaksud mencegah penyakit gusi dan menjaga kesehatan gigi jangka panjang.
Dengan mengetahui daftar perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan, peserta jadi bisa lebih tenang dalam menjaga kesehatan mulut tanpa cemas soal biaya.
Pastikan status kepesertaan selalu aktif agar jasa medis dari BPJS Kesehatan dapat digunakan secara maksimal.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·