slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Polisi Bongkar Sindikat Penyelundupan Solar Subsidi Di Surabaya

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Solar itu rencananya bakal dikirim ke Kalimantan Tengah untuk operasional industri.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 930 liter solar nan dikemas dalam puluhan jeriken dan mengamankan satu orang tersangka berinisial NNG.

Ia mengatakan, kasus ini terendus berkah laporan masyarakat pada Senin (20/2) lampau mengenai pengiriman solar tanpa arsip resmi dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menindaklanjuti info tersebut, petugas segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jalan Perak Barat, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya," kata Arman saat bertemu pers di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Kamis (23/4).

Arman menjelaskan, tersangka NNG melancarkan aksinya dengan modus manipulasi barcode kendaraan di SPBU untuk mendapatkan solar subsidi. Solar nan telah terisi di tangki truk Hino bernopol K 8779 NE kemudian dikuras ke dalam jeriken.

Petugas menemukan sedikitnya 31 jeriken nan disembunyikan di bagian samping bak kendaraan. Setiap jeriken mempunyai kapabilitas antara 25 hingga 30 liter.

"BBM nan telah dipindahkan ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa dan selang tersebut selanjutnya dikirim menuju Kalimantan Tengah dan digunakan dalam aktivitas operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku," ucapnya.

Akibat aktivitas terlarangan ini, negara ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp300 juta. Selain menyita ratusan liter solar, polisi turut mengamankan satu unit truk nan digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Atas perbuatannya, NNG sekarang terancam balasan berat. Ia dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Pasal 40 Nomor 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman balasan pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Arman.

Saat ini, kata Arman, pihaknya tetap melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengedaran solar subsidi terlarangan antar-pulau tersebut.

(frd/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru