Jakarta, CNN Indonesia --
Saat ini sudah ada langkah cek bagian tanah online nan mudah dan cepat. Langkah ini dapat digunakan untuk mengetahui status dan info bagian tanah tanpa kudu datang langsung ke instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hanya dengan perangkat nan terhubung ke internet, Anda bisa mengakses beragam info krusial seperti lokasi, nomor sertifikat, luas tanah, hingga status kepemilikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menghemat waktu, pengecekan bagian tanah secara online juga memberikan kepastian norma nan lebih transparan bagi pemilik maupun calon pembeli tanah.
Layanan ini membantu memastikan keaslian info tanah serta mengurangi akibat sengketa di kemudian hari dengan praktis dan cepat.
Cara cek bagian tanah online
Ada dua langkah mengecek bagian tanah secara online nan dapat dilakukan, yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs Bhumi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
1. Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan jasa resmi dari Kementerian ATR/BPN nan memudahkan masyarakat untuk mengecek status bagian tanah tanpa kudu datang ke instansi pertanahan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh terlebih dulu aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store alias App Store, lampau masuk menggunakan akun terdaftar.
2. Setelah masuk ke laman utama, pilih opsi "Layanan" kemudian klik "Cari Bidang" untuk mulai pengecekan.
3. Pilih jenis sertifikat tanah:
- Jika tetap menggunakan sertifikat analog (fisik), pilih menu "Sertifikat Analog", lampau isi info seperti jenis hak, instansi pertanahan, desa/kelurahan, dan nomor sertifikat.
- Jika sudah mempunyai sertifikat elektronik, pilih menu "Sertifikat Elektronik", kemudian masukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL).
4. Setelah semua info diisi, sistem bakal menampilkan peta bagian tanah beserta info dasar nan sesuai dengan sertifikat nan terdaftar di BPN.
2. Situs BHUMI ATR/BPN
Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi BHUMI ATR/BPN nan dapat diakses melalui browser. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi https://bhumi.atrbpn.go.id/peta dan tunggu hingga tampilan peta digital muncul di layar.
- Klik ikon kaca pembesar bercap plus, ikon ini berada di bagian kiri atas, di sebelah menu utama, dan berfaedah untuk membuka fitur pencarian.
- Pilih menu "Pencarian Bidang (NIB/HAK)". Menu ini digunakan untuk mencari bagian tanah berasas nomor identifikasi alias kewenangan atas tanah.
- Isi info letak dan nomor bidang. Masukkan nama kabupaten/kota, desa alias kelurahan, lampau ketik lima digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
- Klik "Cari Bidang", lampau sistem bakal menampilkan hasil pencarian berupa jenis kewenangan atas tanah, luas bidang, serta peta digital letak tanah.
- Hasil pencarian di situs BHUMI tidak menampilkan nama pemilik tanah, tetapi tetap memberikan gambaran komplit mengenai posisi dan info dasar bagian tersebut.
Pentingnya mengecek status bagian tanah
Dengan adanya jasa digital seperti Sentuh Tanahku dan BHUMI ATR/BPN, proses manajemen pertanahan sekarang jauh lebih efisien dan transparan.
Pengecekan online ini sangat bermanfaat, terutama bagi Anda nan sedang berencana membeli tanah alias memverifikasi legalitas aset nan dimiliki.
Melalui langkah sederhana tersebut, Anda bisa memastikan bahwa info nan tercatat di sistem BPN sesuai dengan arsip bentuk alias sertifikat elektronik nan ada.
Selain meminimalkan akibat penipuan, langkah ini juga membantu menjaga ketertiban manajemen pertanahan di Indonesia agar lebih modern dan terintegrasi dengan teknologi.
Itulah penjelasan mengenai langkah cek bagian tanah online dengan mudah dan cepat. Selamat mencobanya.
(han/juh)
[Gambas:Video CNN]
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·