Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah bakal memungut pajak baru dalam waktu dekat, termasuk rumor pajak jalan tol dan pajak bagi orang kaya.
"Karena simpang siur, kita kenakan pajak orang kaya, pajak jalan tol, wah macam-macam. Saya tanya Dirjen Pajak," ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (24/4).
Ia menegaskan pemerintah tidak bakal menambah beban pajak masyarakat dalam waktu dekat, terutama sebelum kondisi ekonomi dinilai cukup kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak bakal mengenakan pajak baru sampai ekonomi kita cukup baik," tegasnya.
Adapun rumor tersebut berasal dari arsip Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 nan memuat arah kebijakan ekspansi pedoman pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.
Dalam arsip itu, DJP merancang kerangka izin melalui sejumlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Salah satu fokusnya adalah ekspansi pedoman pajak guna menciptakan keadilan sistem perpajakan.
Salah satu rencana nan tercantum ialah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol nan ditargetkan rampung pada 2028.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," demikian dikutip dari arsip tersebut.
Selain itu, pemerintah juga merancang penerapan pajak karbon pada 2026 serta melanjutkan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri nan telah mulai diterapkan sejak 2025.
Dari sisi strategi penerimaan, DJP menargetkan peningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) dari 10,24 persen pada 2025 menjadi kisaran 11,52 persen hingga 15 persen pada 2029.
Untuk mencapai sasaran tersebut, terdapat tiga pilar utama strategi. Pertama, peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak strategis, termasuk golongan wajib pajak badan (grup usaha), wajib pajak dengan transaksi afiliasi, serta wajib pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi.
Kedua, ekspansi pedoman pajak melalui optimasi pemanfaatan info dan teknologi digital, termasuk menjangkau aktivitas ekonomi digital dan sektor informal (shadow economy).
Ketiga, penguatan sistem pengawasan nan lebih terarah dan berbasis risiko, terutama pada sektor-sektor dengan potensi penerimaan besar.
Dalam implementasinya, DJP juga bakal mengandalkan pendekatan Cooperative Compliance Mechanism (CCM) alias Tax Control Framework (TCF), ialah model kepatuhan berbasis transparansi, kerja sama, dan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
[Gambas:Youtube]
(lau/sfr)
Add
as a preferred source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·