slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Purbaya Pertimbangkan Pungut Pajak Pedagang Online Di Pertengahan 2026

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan rencana untuk memungut pajak dari pedagang online di marketplace pada kuartal II 2026, seiring kondisi ekonomi nan dinilai mulai membaik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebenarnya telah lama menyiapkan kebijakan penunjukkan marketplace sebagai pemungut pajak transaksi daring. Namun, rencana tersebut sebelumnya ditunda lantaran kondisi ekonomi belum stabil.

"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan, tapi waktu itu ekonomi tetap agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya," kata Purbaya dalam rapat berbareng Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Purbaya, pihaknya bakal kembali mempertimbangkan penerapan kebijakan tersebut, dengan syarat jika kondisi ekonomi kuartal II tetap membaik.

"Sekarang (perekonomian) sudah lumayan nih. Kalau triwulan kedua tetap bagus, kita bakal pertimbangkan (menerapkan pajak marketplace)," ujarnya.

Purbaya menilai penerapan pajak ini dapat menciptakan persaingan nan lebih setara antara pelaku upaya online dan offline.

Ia mengaku menerima keluhan dari pedagang pasar rakyat nan meminta pemerintah menertibkan perdagangan online agar bisa bersaing.

"Kami bakal ases ini dengan hati-hati lantaran kan jika kita ke pasar rakyat, mereka bilang, 'Pak, nan online dibatasi dong agar saya bisa bersaing.' Ya sudah saya lihat dulu, tapi kita bakal ases bagaimana," ucap Purbaya.

Aturan mengenai pajak marketplace sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam patokan ini, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang online.

Pedagang online nan terkena pajak ini adalah mereka nan omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berdagang untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut. 

Namun, peraturan itu belum kunjung diterapkan. Pada 26 September 2025, Purbaya pernah mengungkap penerapan kebijakan itu ditunda lantaran daya beli masyarakat belum pulih.

Selang satu bulan kemudian, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sempat mengatakan bakal diterapkan pada Februari 2026. Namun, hingga sekarang belum juga diterapkan.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/ins)

Add as a preferred
source on Google

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru