Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Adimas Firdaus Putra Nasihan, seorang Youtuber dengan nama alias Resbob.
Resbob dinyatakan bersalah dan meyakinkan dalam kasus penghinaan terhadap Suku Sunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusannya, Rabu (29/4) dikutip dari detikJabar.
Resbob dinyatakan bersalah melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani balasan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Vonis nan dibacakan pengadil sesuai dengan tuntutan jaksa, nan juga menuntut Resbob dijatuhi balasan 2,5 tahun penjara.
Atas putusan hakim, dalam sidang itu JPU menyatakan menerima vonis, sedangkan Resbob memutuskan untuk pikir-pikir.
Respons Resbob
Belakangan, usai sidang, Resbob pun menyampaikan unek-uneknya kepada wartawan. Dia mendoakan para pengadil nan menjatuhkan putusan bisa diberi kebahagiaan hingga tujuh turunan.
"Hakim telah menjalankan tugasnya sebagai wakil Tuhan di bumi. Di mana, semoga vonis pengadil kepada saya itu muncul daripada nuraninya bukan di luar daripada nuraninya," kata dia.
"Saya mendoakan kepada pengadil semoga dengan vonis itu bisa membahagiakan para pengadil tujuh turunannya. Itu aja," tambahnya.
Selain itu, Resbob berambisi penduduk Jawa Barat bisa menerimanya kembali saat ini. Sebab, Resbob sudah banyak mendapat pelajaran dari kasus penghinaan terhadap Suku Sunda nan telah dia lakukan.
[Gambas:Youtube]
Baca buletin lengkapnya di sini.
(kid/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·