CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2026 12:00 WIB
Ilustrasi. Dituding kandas oplas, Rossa gugatan puluhan akun medsos. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --
Manajemen penyanyi Rossa mengambil langkah tegas dengan melayangkan gugatan kepada puluhan akun media sosial nan diduga menyebarkan fitnah. Langkah norma ini diambil setelah beredarnya konten nan memanipulasi video serta foto sang diva dengan narasi nan tidak betul dan dinilai merugikan reputasinya.
Tim norma Rossa mengungkapkan, konten-konten tersebut dibuat dengan langkah menggabungkan video original sang penyanyi dengan bunyi alias narasi dari pihak lain. Manipulasi itu menciptakan kesan seolah-olah info negatif nan beredar merupakan fakta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa norma manajemen Rossa, Natalia Rusli, menjelaskan corak manipulasi nan ditemukan di beragam platform seperti TikTok, Instagram, hingga Threads.
"Gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit lagi dengan seseorang berbicara. Musiknya juga digunakan. Dan musiknya Mbak Rossa digunakan ini sudah saling jahit-menjahit ini sehingga seolah-olah pemberitaan ini adalah betul adanya," kata Natalia Rusli dalam konvensi pers di area Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4) mengutip Detik.
Salah satu tuduhan nan paling disorot adalah tuduhan mengenai kegagalan operasi plastik. Padahal, menurut pihak manajemen, perubahan penampilan Rossa dalam video tersebut murni disebabkan oleh riasan dari makeup artist.
"Contohnya Mbak Rossa melakukan operasi nan kandas misalnya seperti itu. Padahal Mbak Rossa tidak melakukan operasi. Namanya seorang artis, seorang diva mempunyai makeup artist nan kudu mengikuti tren," ujar Natalia.
Pihak manajemen menegaskan bahwa tindakan para pemilik akun tersebut telah masuk ke ranah pelanggaran norma serius. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai manipulasi konten elektronik.
"Kami mencantumkan pasal nan bakal kami laporkan. Apabila tidak men-take down berita-berita nan tidak bisa dipertanggungjawabkan, ialah Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi konten. Sanksi penjara maksimal 8 tahun, denda maksimal 2 miliar rupiah," tegas Natalia.
Manajemen Rossa juga memberikan pemisah waktu bagi para pemilik akun untuk segera menghapus konten tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa sekadar menghapus konten tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.
Juru bicara sekaligus penasihat norma manajemen Rossa, M. Ikhsan Tualeka, menyatakan para pelaku wajib menunjukkan itikad baik secara terbuka di hadapan publik.
"Bukan hanya take down tapi permintaan maaf. Jadi nan sudah take down juga kudu memposting di media sosialnya, nan memposting memfitnah alias mendiskreditkan Teh Ocha itu untuk menyampaikan maaf di media sosial masing-masing," ujar Ikhsan.
Pihak manajemen hanya memberikan waktu selama 1 x 24 jam bagi akun-akun nan telah teridentifikasi. Jika tidak diindahkan, mereka bakal melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian, baik Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.
"Sesuai dengan isi gugatan kita 1 x 24 jam per akun," pungkas Ikhsan.
Baca selengkapnya di sini.
(tis/tis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·