Jakarta, CNN Indonesia --
Diplomat di Indonesia merupakan aparatur sipil negara (ASN) nan bekerja di bawah naungan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Sebagai PNS, jabatan ini mendapatkan penghasilan pokok, tunjangan keahlian (tukin), serta tunjangan lainnya. Lantas, berapa besaran gaji diplomat Indonesia?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji diplomat Indonesia terdiri dari beberapa komponen utama nan diatur dalam izin khusus. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018, diplomat Indonesia mendapat tunjangan keahlian nan bervariasi sesuai dengan kelas kedudukan mereka.
Besaran penghasilan pokok diplomat Indonesia
Gaji diplomat Indonesia mencakup penghasilan pokok sebagai PNS. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, diplomat Indonesia nan baru diangkat masuk ke dalam golongan IIIa lantaran persyaratan minimal seorang diplomat adalah lulusan sarjana (Strata-1).
Besaran penghasilan pokok diplomat Indonesia juga disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG), ialah kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun masa kerja. Mengacu penggajian PNS, berikut daftar penghasilan diplomat Indonesia sesuai golongan.
Golongan III (Sarjana S1-S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV (Pejabat senior)
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan keahlian Diplomat Indonesia
Diplomat Indonesia nan bekerja di Kementerian Luar Negeri mendapat tunjangan keahlian nan dibedakan berasas tingkatan jabatan.
Klasifikasi kedudukan diplomat Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 nan menerangkan bahwa posisi diplomat termasuk dalam kategori kedudukan fungsional.
Berikut rincian penghasilan diplomat Indonesia berasas tunjangan keahlian bulanan:
- Diplomat Utama (Kelas Jabatan 13)
Tunjangan kinerja: Rp10.936.000 per bulan - Diplomat Madya (Kelas Jabatan 11)
Tunjangan kinerja: Rp8.757.600 per bulan - Diplomat Muda (Kelas Jabatan 9)
Tunjangan kinerja: Rp5.079.200 per bulan - Diplomat Pertama (Kelas Jabatan 8)
Tunjangan kinerja: Rp4.595.150 per bulan
Tunjangan kedudukan fungsional diplomat Indonesia
Merujuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, berikut rinciannya berasas jenjang jabatan.
- Diplomat Ahli Utama Rp2.295.000
- Diplomat Ahli Madya Rp1.607.000
- Diplomat Ahli Muda Rp1.240.000
- Diplomat Ahli Pertama Rp540.000
Tunjangan lainnya
Selain penghasilan pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan, diplomat juga menerima beragam tunjangan lain seperti:
- Tunjangan suami/istri: 5 persen dari penghasilan pokok
- Tunjangan anak: 2 persen per anak, maksimal 3 anak
- Tunjangan makan: Rp35.000 - Rp41.000 per hari, tergantung golongan
- Tunjangan jabatan: Sesuai posisi struktural
- Tunjangan penempatan luar negeri: Khusus untuk diplomat nan ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri. Nilainya disesuaikan dengan negara penempatan, biaya hidup, dan tingkat akibat di negara tersebut.
Demikian besaran penghasilan diplomat Indonesia dan beragam tunjangan nan didapat.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·