Jakarta, CNN Indonesia --
Skrining akibat penyakit BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara berdikari dan online melalui aplikasi Mobile JKN.
Melalui proses skrining nan tersedia dalam fitur Mobile JKN, peserta jadi bisa mengetahui risiko penyakit kronis nan memungkinkan bisa ditangani lebih dini, seperti glukosuria melitus jenis 2, hipertensi, penyakit ginjal kronis, hingga penyakit jantung koroner.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dengan melakukan skrining kesehatan, peserta bakal mengetahui status berat badannya secara akurat. Apakah tergolong ideal, normal, kurus, gemuk, obesitas jenis 1 alias obesitas jenis 2.
Cara skrining BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN
Peserta bisa melakukan skrining akibat penyakit BPJS Kesehatan hanya dengan melalui hp dan prosesnya sangat mudah. Berikut langkah skrining BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN.
- Buka aplikasi Mobile JKN (pastikan sudah menggunakan jenis terbaru)
- Login menggunakan akun BPJS Kesehatan Anda
- Pilih menu lainnya dan klik "Skrining Riwayat Kesehatan"
- Sesuaikan info nomor kartu BPJS di aplikasi dan klik "pilih"
- Peserta bakal diminta mengisi pertanyaan nan ditampilkan.
- Isi Berat dan Tinggi Badan
-Berat badan (kg): tuliskan nomor terkini, misalnya 60 alias 61,5.
-Tinggi badan (cm): masukkan tinggi badan tanpa dasar kaki, misalnya 160. - Perhitungan IMT Otomatis
- Sistem bakal langsung menghitung Indeks Massa Tubuh (IMT) otomatis.
- Interpretasi IMT:
- • Kurus: < 18,5
• Normal: 18,5 - 24,9
• Gemuk: 25,0 - 29,9
• Obesitas: ≥ 30,0 - Peserta wajib menjawab seluruh pertanyaan dengan betul dan jujur, sesuai kondisi masing-masing tanpa di rekayasa.
- Terakhir klik simpan hasilnya dan peserta bakal mendapat laporan dari hasil skrining kesehatan.
Peserta bisa memandang hasil penyelenggaraan skrining riwayat kesehatan untuk mengetahui apa saja kondisi nan berisiko dan bisa ditindaklanjuti dengan jasa kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Data nan dimasukkan peserta tentunya bakal dijamin kerahasiaannya dan hanya dipakai untuk mendukung jasa kesehatan.
Skrining kesehatan dilakukan kapan?
Skrining riwayat kesehatan hanya perlu dilakukan satu kali dalam setahun. Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan nan terdaftar di akomodasi kesehatan tingkat pertama (FKTP) berupa klinik pratama, master praktik perorangan, alias master gigi perorangan, wajib melakukan skrining terlebih dulu sebelum bisa mengakses layanan.
Kemudian, mulai 1 Oktober 2025, tanggungjawab skrining juga bertindak bagi peserta nan memilih puskesmas sebagai FKTP.
Bagi peserta nan belum alias tidak sedang mengakses jasa kesehatan, skrining tetap bisa dilakukan kapan saja melalui aplikasi Mobile JKN.
Skrining kesehatan ini tidak hanya soal kewajiban, tetapi juga sebagai corak kepedulian terhadap diri sendiri dan keluarga.
Demikian langkah skrining akibat penyakit BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN nan bisa dilakukan seluruh peserta aktif.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·