slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Spdp Dikembalikan, Kubu Firli Bahuri Desak Polisi Hentikan Kasus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri buka bunyi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa norma Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pengembalian SPDP itu menjadi bukti bahwa interogator tidak bisa memenuhi syarat formil dan materil nan diminta jaksa.

"Yang jelas itu SPDP-nya sudah 2 kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Artinya secara norma syarat formil dan materil sudah tidak terpenuhi," kata Ian saat dihubungi Jumat (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itu, Ian pun meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Maka tanggungjawab interogator merujuk pada pasal 24 UU Nomor 20 tahun 2025 KUHAP ialah SP3. SP3, tidak cukup bukti," ucap dia.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan SPDP kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan SPDP itu dikembalikan lantaran petunjuk jaksa tak kunjung dipenuhi oleh interogator Polda Metro Jaya.

"Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," kata dia kepada wartawan, Jumat (24/4).

Polda Metro Jaya diketahui menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

Namun, setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berfaedah dalam proses investigasi nan dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru