slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Syarat Dan Cara Mengurus Perubahan Alamat Di Ktp

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Informasi alamat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mesti sah dan sesuai dengan tempat tinggal seseorang saat ini. Apabila terjadi perubahan alamat, maka kudu segera diurus penggantiannya.

Lalu, gimana langkah mengurus perubahan alamat di KTP? Tak perlu khawatir, langkah-langkahnya tergolong mudah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, sebelum mengetahui langkah mengurus perubahan tersebut, terdapat syarat-syarat nan juga mesti diperhatikan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019, pastikan bahwa syarat kelengkapan arsip telah tersedia.

Bbunyi Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 mengenai perubahan alamat di KTP termaktub pada pasal 25 ayat 3:

"Penerbitan surat keterangan pindah WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota alias UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di wilayah asal dengan menunjukkan KK."


Syarat mengubah alamat di KTP

Syarat tukar alamat KTP nan mesti disiapkan di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) original dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) original dan fotokopi
  • Pas foto ukuran 3x4 sekitar 4 lembar
  • Surat keterangan pindah (SKP) nan telah distempel dan ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil
  • SKP tembusan nan telah dilengkapi stempel dan tanda tangan untuk pihak kelurahan dan kecamatan setempat


Cara mengurus perubahan alamat di KTP

Mengurus perubahan alamat di KTP bisa dilakukan lewat dua cara, ialah online alias offline namalain datang langsung ke instansi Disdukcapil setempat. Akan tetapi, untuk skema online, pastikan bahwa wilayah tempat Anda tinggal telah menyediakan jasa tersebut.

Sebagai contoh, jika Anda berdomisili di sekitar Kota Bandung dan hendak melakukan perubahan alamat KTP, langkah-langkahnya sebagai berikut:

Cara tukar alamat KTP secara online

  1. Buka website Disdukcapil sesuai tempat tinggal, contoh disdukcapil.bandung.go.id/layanan
  2. Pilih menu "Pindah Penduduk"
  3. Pilih menu "Pindah Keluar Kota Bandung"
  4. Unduh dan isi arsip F1.03
  5. Lengkapi info kepindahan dengan NIK pemohon
  6. Unggah arsip seperti KK, KTP, SKP dari kelurahan
  7. Klik "Kirim".
  8. Tunggu proses verifikasi

Langkah-langkah di atas adalah gambaran prosedur umum, tiap website Disdukcapil wilayah biasanya mempunyai fitur nan sedikit berbeda.

Cara tukar alamat KTP secara offline

Sementara itu, langkah mengurus perubahan alamat di KTP bisa juga dengan mendatangi langsung instansi Disdukcapil setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mendatangi instansi Disdukcapil
  2. Menyampaikan pemohonan perubahan alamat di KTP kepada petugas
  3. Mengisi blangko nan bakal diberikan oleh petugas
  4. Melampirkan arsip pendukung seperti KK, SKP, dan surat keterangan lainnya
  5. Apabila telah terverifikasi dan proses selesai, nantinya Disdukcapil bakal menerbitkan KTP dengan alamat baru

Demikian syarat dan langkah mengurus perubahan alamat di KTP nan perlu diketahui.

(hdr/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru