Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan menanggung sebagian biaya pembuatan gigi tiruan bagi pesertanya. Agar bisa memanfaatkannya, peserta perlu memahami syarat pasang gigi tiruan ditanggung BPJS dan prosedurnya.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan jenis jasa gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain pemeriksaan, konsultasi medis, premedikasi, pencabutan gigi sulung dan permanen, pemberian obat pascaekstraksi, tambal gigi, scaling gigi, serta pemasangan gigi palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan pasang gigi tiruan dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung sebagian biaya pemasangan gigi tiruan selama peserta memenuhi syarat ketentuan nan berlaku.
Layanan ini termasuk dalam pelayanan fraktur gigi dan bisa dilakukan di akomodasi kesehatan (faskes) tingkat pertama maupun faskes rujukan tingkat lanjutan nan bekerja sama dengan BPJS.
Meski begitu, biaya pemasangan tidak ditanggung sepenuhnya. BPJS hanya memberikan subsidi sesuai ketentuan berikut:
- Rp250.000 per rahang untuk pemasangan 1-8 gigi palsu.
- Rp500.000 per rahang untuk pemasangan 9-16 gigi palsu.
- Rp1.000.000 untuk pemasangan gigi tiruan di dua rahang sekaligus.
Sesuai Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, jasa protesa gigi alias gigi tiruan melalui BPJS hanya dapat diajukan kembali setelah dua tahun, dan kudu atas indikasi medis untuk gigi nan sama.
Syarat pasang gigi tiruan ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk bisa mengusulkan klaim gigi tiruan ditanggung BPJS Kesehatan, peserta kudu memenuhi beberapa persyaratan berikut.
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif dan tidak menunggak iuran.
- Menunjukkan KTP alias identitas diri nan sah.
- Ada indikasi medis seperti kehilangan gigi akibat pencabutan alias trauma.
- Rujukan dari akomodasi kesehatan tingkat pertama (FKTP) jika tindakan tidak bisa dilakukan di sana.
- Memenuhi syarat pasang gigi tiruan ditanggung BPJS dan prosedurnya krusial agar proses pelayanan melangkah lancar dan klaim biaya dapat diterima sesuai ketentuan.
Prosedur pasang gigi tiruan dengan BPJS Kesehatan
Apabila seluruh syarat sudah terpenuhi, berikut langkah-langkah pemasangan gigi tiruan melalui BPJS Kesehatan:
- Datangi FKTP (puskesmas, klinik, alias master gigi) nan bekerja sama dengan BPJS.
- Ikuti pemeriksaan awal dan dapatkan surat rujukan jika diperlukan tindakan lanjutan.
- Datangi faskes rujukan tingkat lanjutan nan telah ditentukan.
- Dokter gigi bakal melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menentukan jenis gigi tiruan nan sesuai indikasi medis.
- Setelah pemasangan selesai, peserta dapat memanfaatkan subsidi biaya sesuai patokan BPJS.
Dengan memahami syarat pasang gigi tiruan ditanggung BPJS dan prosedurnya, peserta bisa memperoleh jasa perawatan gigi nan lebih terjangkau sekaligus tetap sesuai standar medis nan bertindak di faskes resmi BPJS Kesehatan.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·