Jakarta, CNN Indonesia --
Cara dan syarat perpanjangan SKCK berikut bisa dijadikan pedoman masyarakat andaikan masa bertindak surat dari kepolisian tersebut sudah habis.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan arsip resmi nan diterbitkan Polri sebagai bukti catatan riwayat seseorang mengenai tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKCK biasanya dibutuhkan untuk beragam keperluan, seperti melamar kerja, mendaftar CPNS/PPPK, pengajuan izin usaha, hingga syarat manajemen lain.
Berdasarkan ketentuan, SKCK bertindak selama 6 bulan sejak tanggal publikasi dan dapat diperpanjang jika tetap diperlukan.
Syarat perpanjangan SKCK
Bagi masyarakat nan mau memperpanjang SKCK, berikut arsip nan menjadi syarat perpanjangan SKCK dan kudu disiapkan.
- Membawa SKCK lama nan asli: SKCK lama nan tetap bertindak alias nan sudah lenyap masa berlakunya perlu dibawa sebagai bukti bahwa Anda pernah mempunyai SKCK.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) alias Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun arsip identitas diri nan tetap bertindak sebagai info pribadi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto berwarna merah ukuran 4x6, biasanya sebanyak 3 sampai 5 lembar dengan latar belakang merah. Namun, beberapa instansi kepolisian mungkin mempunyai ketentuan tersendiri mengenai warna latar belakang.
- Bukti Kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, alias KBS).
Cara perpanjangan SKCK
Cara perpanjangan SKCK bisa dilakukan dengan dua pilihan, ialah online melalui aplikasi "POLRI Super App" alias offline dengan datang langsung ke instansi kepolisian setempat.
Perpanjang SKCK offline
- Pemohon datang ke instansi kepolisian nan mengeluarkan SKCK lama alias bisa melalui jasa online melalui laman resmi SKCK Polri.
- Mengisi blangko perpanjangan SKCK.
- Menyerahkan arsip nan telah dipersyaratkan.
- Melakukan pembayaran biaya manajemen Rp30.000.
- Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK baru.
Cara perpanjang SKCK online
- Unduh dan buka aplikasi "POLRI Super App"
- Masuk alias daftar jika belum mempunyai akun (Registrasi dengan mengisi info seperti nomor KTP-el, email, dan membikin kata sandi).
- Pilih jasa "SKCK" pada laman Beranda.
- Pilih menu "Perpanjang SKCK" lampau klik "Mulai" (Isi blangko info diri nan diperlukan, seperti nomor SKCK sebelumnya dan info pribadi lainnya).
- Unggah arsip persyaratan dalam format digital (Dokumennya meliputi KTP, KK, SKCK lama, Pas Foto, sidik jari jika diperlukan untuk verifikasi).
- Lakukan pembayaran melalui metode nan disediakan.
- Verifikasi dan tunggu persetujuan dari pihak kepolisian.
- Jika disetujui, maka bakal menerima pemberitahuan melalui aplikasi.
- Unduh arsip SKCK alias ambil di instansi polisi nan ditentukan.
Biaya perpanjangan SKCK
Biaya resmi perpanjangan SKCK telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 sebesar Rp30.000.
Pembayaran untuk perpanjangan SKCK dapat dilakukan langsung di loket instansi kepolisian alias secara online melalui perbankan (jika menggunakan sistem SKCK online).
Demikian penjelasan mengenai syarat perpanjangan SKCK, komplit dengan langkah dan biaya nan perlu dibayarkan.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·