Surabaya, CNN Indonesia --
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur sukses membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi berskala internasional, seperti komodo, kuskus, hingga ratusan kilogram sisik trenggiling dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing menyatakan, pengungkapan ini terbagi dalam beberapa klaster kejahatan. Klaster pertama dan utama adalah pencurian satwa dilindungi jenis Komodo (Varanus Komodoensis) nan diambil langsung dari kediaman aslinya di wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan memperdagangkan satwa nan dilindungi dalam keadaan hidup berupa tiga ekor Komodo alias Varanus Komodoensis nan berasal dari pemasok alias pemburu dari wilayah Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT," kata Roy di Mapolda Jatim, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini bermulai dari info intelijen mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi dari NTT ke Surabaya melalui jalur laut. Petugas kemudian melakukan penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat tersangka BM dan SD turun dari kapal.
"Kami mengungkap alias mengamankan orang nan membawa tiga ekor komodo itu di Tanjung Perak pada saat nan berkepentingan turun dari kapal Pelni tujuan NTT Surabaya. Kami sukses mengamankan dua orang pada saat itu dengan peralatan bukti tiga ekor nan diduga Komodo," kata Hanif.
Dalam menyelundupkan Komodo ke Surabaya, para tersangka ini menggunakan media paralon untuk menyimpan reptil dilindungi tersebut. Karena Komodo nan diselundupkan tetap berumur anakan.
Polisi kemudian memastikan keaslian satwa tersebut melalui uji ilmiah di laboratorium. Hasil tes DNA mengonfirmasi, satwa nan disita bukanlah biawak biasa, melainkan Komodo original nan dilindungi undang-undang.
"Kami sudah bisa melakukan uji menggunakan alat-alat forensik, ialah sampel DNA dari tiga ekor komodo ini bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan hasil dari tes DNA bahwa tiga ekor Komodo nan sukses kami ungkap dan kami sikat itu identik bahwa itu masuk dalam kategori Komodo alias varanus komodensis dengan kecermatan 100 persen. Jadi itu bukan biawak biasa," tegas Hanif.
Hanif kemudian membedah rantai perdagangan satwa dilindungi ini. Awalnya tersangka SD asal NTT meminta penduduk alias pemburu liar di NTT untuk memburu anak Komodo. Satu ekor anak Komodo dihargai Rp5,5 juta.
SD kemudian menjual anak Komodo itu kepada pengepul di Surabaya, berinisial BM per ekornya seharga Rp31.500.000. Tak berakhir di situ, nilai tersebut melonjak hingga puluhan kali lipat saat mencapai pasar internasional seperti Thailand alias Malaysia.
"Para pemburu ini menjualkan hasil dari tangkapannya kepada kerabat pengepul alias kerabat SD dengan dibayar senilai Rp5.500.000. Pengepul jual kepada penjual nan ada di Surabaya (BM) itu senilai Rp31.500.000 per ekor," katanya.
"Dari penjual satu ini dijual lagi kepada penjual dua nan berada di Sukoharjo di Jawa Tengah, di sini juga ada dijual ada spesifikasi nilai ialah Rp41.500.000. Satu ekor Komodo anakan alias nan mini ini jika berada di Thailand alias di Malaysia, ini dihargai senilai USD$35.000 alias andaikan dirupiahkan senilai Rp500 juta per ekor," lanjut Hanif.
Berdasarkan hasil pengembangan, selain BM dan SD, polisi juga menangkap empat tersangka RDJ, RSL, JY, VPP nan diduga terlibat dalam sindikat pemburu hingga penjualan Komodo.
Para tersangka ini diketahui sudah terlibat penjualan Komodo sejak periode Januari 2025 sampai dengan 2026. Setidaknya ada 20 ekor Komodo nan mereka jual secara terlarangan dengan nilai total Rp565.900.000.
Tapi nilai ekonomi dari penjualan Komodo ini terus meningkat dan berlipat dari penjual satu ke penjual lain, hingga sampai ke luar negeri. Estimasinya apalagi mencapai Rp10 miliar.
"Diestimasikan nilai dari [penjualan 20 ekor] Komodo tersebut bisa mencapai Rp10 miliar alias USD$700.000," urai Hanif.
Selain Komodo, pada klaster dua, polisi juga menemukan penjualan terlarangan satwa endemik lain di rumah salah satu tersangka berinisial BM di Surabaya. Di sana, abdi negara menemukan belasan ekor Kuskus asal Sulawesi.
"Kami juga mengungkap mengenai penjualan jenis hewan Kuskus Talaud ada 13 ekor dan Kuskus Tembung ada tiga ekor," ucapnya.
Satwa tersebut disimpan dan diperjualbelikan dalam kondisi hidup, dengan rencana untuk diselundupkan ke luar negeri senilai total Rp400 juta. Setidaknya empat orang tersangka ditetapkan dalam klaster ini, ialah BM, MIF, CS dan MSN.
Pada klaster ketiga, polisi kembali mengungkap perdagangan satwa dilindungi lainnya seperti empat ekor ular sanca hijau hewan endemik Papua, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial MIF ditangkap. Dia diduga berkedudukan dalam menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa tersebut.
Kemudian klaster keempat, abdi negara menemukan peralatan bukti berupa 140 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di area Surabaya, dan diduga bakal diperjualbelikan secara ilegal.
"Untuk klaster keempat adalah mengenai dengan trenggiling. Di mana kita sudah mengamankan dua tersangka ialah Saudara FS dan Saudara AK. Ditemukan 104 kg sisik trenggiling di rumahnya. Apabila 140 kg berfaedah sama dengan 980 ekor trenggiling nan sudah dibunuh. Apabila dinilai secara materi ini 140 kg trenggiling berbobot Rp8,4 miliar," kata Hanif merinci.
Sementara itu, pada klaster kelima, Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan dengan peralatan bukti berupa 89 ekor satwa nan terdiri dari soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin. Dua orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini ialah CS dan MSN.
Secara total, Polda Jatim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam sindikat ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 jo Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman balasan berat.
Pihak kepolisian saat ini tetap mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jalur logistik kargo pesawat dan darat, mengingat sebagian besar satwa tersebut telah sukses dikirim ke luar negeri sebelum jaringan ini terendus.
"Perbuatan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berakibat pada kelestarian sumber daya hayati. Kami bakal terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun nan terlibat dalam jaringan ini," pungkasnya.
(frd/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·