Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa 4 personil TNI didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam kasus penyiraman air keras.
Terdakwa I dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur menyatakan keempat terdakwa mengenal Andrie pada Maret 2025 lampau saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI di salah satu hotel di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-nginjak lembaga TNI," kata Oditur dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).
Lalu pada 9 Maret 2026, terdakwa I dan II berjumpa dan mengobrol soal kehidupan dinas dan pribadi.
Saat itu, terdakwa I memperlihatkan video viral ketika Andrie masuk dan menginterupsi rapat revisi UU TNI pada 2025 lalu.
Obrolan keduanya lampau bersambung pada Rabu 11 Maret. Saat itu, keempat terdakwa berkumpul di bilik terdakwa I.
Menurut Oditur, di sela-sela perbincangan terdakwa I mengungkap kekesalannya soal Andrie Yunus.
"Dengan berbicara 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmount Jakarta nan sedang membahas RUU TNI, sehingga kerabat Andrie Yunus telah menginjak injak lembaga TNI, dengan langkah kerabat Andrie Yunus berbareng LSM kontraS menggugat UU TNI ke MK'," kata oditur.
"Selain itu kerabat Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di instansi Kontras. Serta TNI juga dituduh dalang alias tokoh tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025. Saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme," imbuh oditur.
Saat itu, terdakwa I berbicara mau memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan pengaruh jera.
Namun, terdakwa II berbicara untuk tidak dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat.
"Terdakwa I berbicara saya saja nan menyiram, mendengar buahpikiran terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berbicara jika begitu kita kerjakan bersama-sama," kata Oditur.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
(yoa/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·