Jakarta, CNN Indonesia --
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas nan diberikan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kepada setiap penduduk negara Indonesia.
NIK tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan dapat digunakan untuk keperluan manajemen kependudukan, jasa publik, hingga registrasi di beragam platform resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NIK terdiri dari dari 16 digit kode, dan penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama ialah kode provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, 6 digit kedua ialah tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir ialah nomor urut publikasi NIK nan diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Di era digital saat ini, pemerintah telah mempermudah masyarakat untuk melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan secara online tanpa kudu datang langsung ke instansi Dukcapil. Berikut langkah cek NIK online dengan mudah.
1. Cek NIK melalui website resmi Dukcapil
Cara cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda.
- Masuk ke laman https://kemendagri.lapor.go.id/
- Klik menu "Sampaikan Laporan Anda"
- Kemudian klik "Permintaan Informasi"
- Tuliskan pengajuan info pada kolom "Permintaan Informasi"
- Ketik kota dan domisili asal
- Pilih kategori laporan alias permintaan info dan klik "Kependudukan"
- Langkah selanjutnya adalah klik "Lapor"
Mengecek Nomor Induk Kependudukan online juga bisa melalui media sosial resmi Dukcapil di platform X dan Facebook.
- X: twitter.com/ccdukcapil alias https://x.com/ccdukcapil
- Facebook: facebook.com/cc.dukcapil
- Anda dapat menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di masing-masing wilayah baik Facebook, Instagram, maupun X.
- Anda juga dapat menghubungi mereka melalui individual chat dengan format: #NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan
3. Cek NIK melalui aplikasi online resmi Dukcapil Mobile
Masyarakat dapat mengecek NIK secara online melalui aplikasi Dukcapil Mobile nan tersedia di App Store alias Google Play Store.
- Unduh aplikasi "Dukcapil Mobile" dari Google Play Store (Android) alias App Store (iOS)
- Instal dan buka aplikasi
- Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki, alias login jika sudah punya akun
- Pada menu utama, cari dan pilih opsi "Cek NIK" alias "Verifikasi KTP"
- Masukkan 16 digit NIK nan mau dicek
- Ikuti petunjuk verifikasi tambahan jika diminta
4. Cek NIK melalui call center Halo Dukcapil
Cara lain untuk mengecek NIK online, ialah bisa menghubungi call center Halo Dukcapil sebagai berikut.
- Hubungi nomor 0811-8005-373 alias ke 1500-537 (Halo Dukcapil)
- Ketik "Menu" dan kirim
- Anda bakal mendapatkan jawaban dengan menu pilihan
- Pilih opsi "Pengaduan"
- Ikuti pedoman format pengaduan nan diberikan, biasanya Anda bakal diminta memasukkan:
- NIK (16 DIGIT NOMOR)
- Nama_Lengkap
- Nomor_Kartu_Keluarga (16 DIGIT NOMOR)
- Nomor_Telp
- Permasalahan (ketik "Cek NIK" pada bagian ini).
Tunggu jawaban dari Dukcapil Kemendagri.
5. Cek NIK melalui email
Cara cek NIK KTP secara online nan terakhir ialah dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke [email protected]
Gunakan format berikut untuk mengisi badan email: #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan. Setelah itu kirim email.
Jika Anda tidak terburu-buru, Anda bisa memakai langkah ini sebagai opsi, lantaran langkah cek NIK ini memerlukan waktu setidaknya 1x24 jam.
Demikian langkah cek Nomor Induk Kependudukan secara online nan bisa dilakukan masyarakat, untuk memastikan bahwa status NIK tercatat resmi di Dukcapil.
(avd/juh)
[Gambas:Video CNN]
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·