slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

6 Jenis Pekerjaan Outsourcing Sesuai Aturan Baru

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya boleh bagian tertentu, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Permenaker itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (30/4) dan mulai diundangkan di hari nan sama.

"Peraturan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal diundangkan," demikian pasal 11 bagian penutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Permenaker pasal 3, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya sebagai berikut:

1. Layanan kebersihan
2. Penyediaan makanan dan minuman
3. Pengamanan
4. Penyediaan pengemudi dan pikulan pekerja/buruh
5. Layanan penunjang operasional
6. Pekerjaan penunjang di bagian pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja nan menyerahkan sebagian pekerjaan ke perusahaan alih daya wajib punya perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut paling sedikit memuat hal-hal berikut:

- Perjanjian nan dialihdayakan ke perusahaan alih daya
- Jangka waktu perjanjian alih daya
- Lokasi penyelenggaraan pekerjaan
- Jumlah pekerja/buruh alih daya
- Pelindungan dan kewenangan pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, bayaran kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, libur tahunan, kewenangan atas keselamatan dan kesehatan kerja, agunan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan kewenangan atas berakhirnya hubungan kerja alias pemutusan hubungan kerja
- Hak dan tanggungjawab Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan nan menyerahkan sebagian penyelenggaraan pekerja.

[Gambas:Video CNN]

Permenaker ini juga mengatur hukuman bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya nan tidak memenuhi ketentuan nan telah ditetapkan.

Perusahaan pemberi kerja nan melanggar ketentuan Pasal 3 dikenai hukuman administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan aktivitas usaha. Pengenaan hukuman tersebut dilakukan secara bertahap.

Pembatasan aktivitas upaya bisa berupa pembatasan kapabilitas produksi peralatan dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berupaya di satu alias beberapa letak bagi perusahaan nan mempunyai proyek di lebih dari satu lokasi.

Penerapan hukuman dilakukan oleh lembaga nan berkuasa menerbitkan perizinan, berasas rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan.

Permenaker juga mengatur tanggungjawab perusahaan alih daya sebagai pemegang perizinan berupaya di bagian alih daya.

Kewajiban tersebut meliputi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, pencatatan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta menjalankan aktivitas upaya paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, perusahaan alih daya bakal dikenai hukuman administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berupaya berbasis risiko.

Dalam keterangan resmi pada Kamis, Yassierli mengatakan Permaneker itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi NNomor 168/PUU-XXI/2023 nan mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.

"Kebijakan tersebut bermaksud memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kewenangan pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli.

(isa/chri)

Add as a preferred
source on Google

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru